Pria Cilacap Nekat Tenggak Pestisida Usai Bunuh Pacar di Hotel

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 02 Des 2025 13:32 WIB
Kapolresta Cilacap memintai keterangan tersangka kasus pembunuhan, Selasa (2/12/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Cilacap -

Seorang perempuan berinisial PW (18) ditemukan tewas di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap. Dari hasil penyelidikan polisi, korban tewas akibat dibunuh dengan cara dicekik pada Minggu (30/11) malam.

Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono menjelaskan pelaku merupakan pria berinisial S (41) warga Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap. Pelaku sudah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak beberapa bulan terakhir.

"Tersangka mengakui membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan tangan hingga korban tidak berdaya setelah berhubungan badan sebanyak tiga kali," kata Budi saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa (2/12/2025).

Budi mengatakan pelaku mengaku nekat membunuh karena sakit hati setelah cekcok dengan korban.

"Setelah selesai, mereka berdua ngobrol dan dalam obrolan itu ada omongan korban yang menyinggung tersangka. Sehingga tersangka melakukan kekerasan kepada korban. Korban ditemukan tanpa busana," ungkap dia.

Usai membunuh, tersangka merasa panik dan menenggak cairan pestisida yang sudah dibawanya. Pelaku pun berniat untuk bunuh diri.

"Setelah meminum Baygon, tersangka sempat pingsan dan muntah-muntah. Namun kemudian sadar lagi dan menghubungi resepsionis kalau teman kamarnya meninggal dunia," terangnya.

Mendapat informasi tersebut, pihak hotel lalu menghubungi Polsek Sidareja. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP.

"Dari hasil penyelidikan korban meninggal karena dicekik. Lalu tersangka berusaha untuk bunuh diri dengan mengonsumsi Baygon, tapi nyawanya tertolong," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan antara korban dan pelaku sudah menjalin hubungan asmara sejak 6 bulan lalu. Mereka saling mengenal lewat media sosial TikTok.

"Tersangka sudah punya istri dan anak. Pengakuannya bekerja sebagai kontraktor membangun rumah di Jakarta," ungkap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.



Simak Video "Video: Kronologi Terjadinya Longsor Cilacap yang Memakan Korban Jiwa"

(dil/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork