Pembakar Rumah di Wonogiri Ditangkap, Ini Motif Pelaku

Pembakar Rumah di Wonogiri Ditangkap, Ini Motif Pelaku

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 21 Nov 2025 15:52 WIB
Pelaku Pembakaran Rumah, Yohanes Jenny Fernando, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri, Jumat (21/11/2025).
Pelaku Pembakaran Rumah, Yohanes Jenny Fernando, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri, Jumat (21/11/2025). (Foto: Dok. Humas Polres Wonogiri)
Wonogiri -

Polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah milik almarhum Samijem, yang saat ini ditempati anaknya bernama Heni, di Dusun Gembol Lor, Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Pelaku mengaku kesal saat menagih utang.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan pelaku yang diamankan bernama Yohanes Jenny Fernando (23), warga Simalungun, Sumatera Utara, yang berdomisili sementara di wilayah Wonogiri. Pelaku bekerja di sebuah koperasi yang ada di Wonogiri sebagai tukang tagih. Namun dia kesal, saat menagih utang di rumah korban.

"Motifnya dia kesal. Yang punya rumah punya pinjaman, didatangi (pelaku) berkali-kali tidak pernah ketemu, di WA tidak pernah dibalas," kata Anom saat dihubungi detikJateng, Jumat (21/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekesalan pelaku memuncak saat mendatangi rumah korban pada Kamis (20/11) sekira pukul 15.30 WIB. Mendapati rumah korban kosong, pelaku membakar teras rumah korban.

ADVERTISEMENT

Kedatangan pelaku sempat dilihat oleh warga sekitar. Namun warga kaget, tak selang lama setelah pelaku datang, rumah korban terbakar.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dan malam harinya, pelaku berhasil diidentifikasi pelaku pembakaran tersebut. Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas selang beberapa jam saja.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 1 korek api warna oranye dan 1 unit Honda CBR merah yang digunakan saat kejadian," ucapnya.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana pembakaran dan perusakan.




(aap/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads