Jabodetabek

439 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Disita, Nilainya Capai Rp 4 M

Wildan Noviansah - detikJateng
Jumat, 21 Nov 2025 15:43 WIB
Polda Metro Bongkar Kasus Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 4 Miliar. (Foto: Wildan/detikcom)
Solo -

Sebanyak 439 bal pakaian bekas yang diimpor secara ilegal disita polisi di Jakarta. Total nilai barang yang datang dari tiga negara tersebut mencapai Rp 4 miliar.

"Ini kurang lebih Rp 4 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dikutip dari detikNews, Jumat (21/11/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan ratusan bal pakaian bekas itu diamankan di dua lokasi. Yaitu di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), dan kedua di Km 19 Tol Jakarta Cikampek (Japek), Kabupaten Bekasi.

"Barang bukti yang berhasil kita sita ada 439 bal," ujar Edy.

Barang impor ilegal itu datang dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Dalam penindakan itu juga diamankan sejumlah alat bukti.

"Kami akan tetap mengedepankan koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk Bea Cukai, kepolisian terkait yang diduga menjadi jalur (masuk barang ilegal). Kami akan menindaklanjuti barang-barang yang akan masuk ke wilayah Polda Metro Jaya," imbuhnya.



Simak Video "Video Polisi Sita 439 Koli Pakaian Bekas Asal Korsel yang Akan Dijual di DKI"

(aap/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork