Diperiksa Sebagai Tersangka, Roy Suryo Ngaku Siap dan Bawa Bukti

Jabodetabek

Diperiksa Sebagai Tersangka, Roy Suryo Ngaku Siap dan Bawa Bukti

Kurniawan Fadilah - detikJateng
Kamis, 13 Nov 2025 12:00 WIB
Diperiksa Sebagai Tersangka, Roy Suryo Ngaku Siap dan Bawa Bukti
Senyum Roy Suryo Jelang Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Solo -

Mantan Menpora, Roy Suryo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dirinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengaku siap dan sudah membawa bukti.

Dikutip dari detikNews, Kamis (13/11/2025), Roy Suryo dan Rismon Sianipar tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.16 WIB. Mereka datang ditemani kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Sedangkan Tifa disebut sudah hadir lebih dulu.

"Sudah sangat siap, sudah. Buktinya sudah ada, sudah," kata Roy Suryo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk diketahui, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi itu. Penanganan dibagi dua klaster, yaitu klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

Para tersangka di klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian untuk klaster kedua ada tiga tersangka yaitu RS, RHS, dan TT. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.




(alg/ams)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads