Sadis! Pria Bunuh Bocah di Toilet Masjid gegara Melawan Saat Hendak Dicabuli

Regional

Sadis! Pria Bunuh Bocah di Toilet Masjid gegara Melawan Saat Hendak Dicabuli

Sudirman Wamad, Erick Disy Darmawan - detikJateng
Selasa, 21 Okt 2025 18:40 WIB
Pelaku pembunuhan bocah di toilet Masjid Majalengka.
Pelaku pembunuhan bocah di toilet Masjid Majalengka. Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar
Solo -

Pria inisial G (24) ditangkap gegara membunuh bocah laki-laki berusia 11 tahun yang jasadnya ditemukan di toilet masjid di Desa Sadasari, Majalengka. G diduga tega membunuh bocah itu karena memberontak saat hendak dicabuli.

Dilansir detikJabar, Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/10) sore. Korban yang tengah bermain di sekitar masjid tiba-tiba dihampiri pelaku yang sengaja berkeliling mencari 'mangsa'.

Pelaku kemudian mengajak korban dengan iming-iming uang sekitar Rp 700 ribu. Korban yang masih lugu mengikuti pelaku hingga ke toilet masjid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin karena masih anak di bawah umur dengan bujuk rayu dan sebagainya sehingga anak korban mau diajak ke toilet," jelas Willy, Selasa (21/10/2025).

ADVERTISEMENT

Willy menyebut pelaku memilih korban secara spontan. Disebut pelaku yang memiliki perilaku menyimpang mendapat dorongan ketika melihat korban.

Saat berada di dalam toilet, pelaku diduga berusaha melakukan tindakan asusila. Korban berontak, lalu dibunuh.

"Pelaku ini ada indikasi perilaku menyimpang. Saat korban menolak dan berontak, pelaku kesal lalu mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok dan sobek. Setelah itu korban dicekik hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku panik dan kabur meninggalkan lokasi.

"Pelaku pergi, kabur," ujarnya.

Warga yang melihat jasad korban lalu melapor ke polisi. Polisi menelusuri rekaman CCTV, melakukan pemeriksaan forensik, serta olah TKP secara mendetail dan berhasil menangkap pelaku.

G kemudian ditangkap di wilayah Majalengka Kota pada Senin (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya celana pendek, celana dalam, jaket panjang, helm, kaos singlet, handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Sepeda korban juga turut diamankan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara atau seumur hidup.

"Pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung intensif," pungkasnya.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads