Artis Sandra Dewi yang juga istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis mengajukan gugatan yang pada intinya meminta tas mewah hingga mobil dikembalikan. Pasalnya barang-barang tersebut merupakan hadiah ulang tahun dari suaminya. Terkait dengan gugatan tersebut, begini respons Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dikutip dari detikNews, Kejagung menyampaikan mengatakan gugatan tersebut memang dapat diajukan dan telah diatur dalam undang-undang.
"Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi, Senin (20/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menambahkan, jaksa akan menjawab keberatan Sandra terkait perampasan aset yang dinilai berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola timah itu. Dia memastikan Kejagung akan menghormati putusan pengadilan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sandra Dewi yang juga istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu mengenai adanya penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," beber juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, sebagai termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.
"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ucapnya.
Sementara yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10) lalu.
"Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," ujarnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.
Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan hingga tas mewah berbagai merek.
(apl/alg)