Seorang pria berinisial HS (56), warga Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi. HS diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan awal mula kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu kandung korban.
"Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke SPKT Polresta Banyumas pada 30 September 2025. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB," kata Rithas melalui siaran persnya, Minggu (19/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, peristiwa itu diduga terjadi pada awal Mei 2024 di garasi rumah korban. Saat korban mengambil air minum, pelaku datang dan melakukan tindakan cabul.
Saat itu korban sempat melakukan perlawanan. Usai kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma hingga menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
"Ibu korban kemudian melaporkan perbuatan HS ke polisi. Dari hasil penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian," jelasnya.
Atas kejadian tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi. Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pihak keluarga. Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
HS dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(afn/afn)











































