Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan satu tersangka berinisial AJC dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah satu pentolan Masyarakat Pati Bersatu di depan kantor DPRD Pati pada Kamis, 2 Oktober lalu. AJC disebut sebagai pegawai honorer.
Tersangka sudah ditahan di Mapolda Jateng setelah dilimpahkan dari Polres Pati. Polisi masih mengejar pelaku pengeroyokan lainnya.
"Nama tersangka AJC, dilimpahkan kemarin dan ditahan sejak kemarin di Polda," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat dihubungi wartawan, Selasa (7/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artanto menjelaskan AJC ditangkap di wilayah Pati dalam operasi gabungan Polres Pati dan Polda Jateng. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait peran tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Penyidik sudah berkeyakinan bahwa yang ditangkap ini adalah pelaku dan tadi yang bersangkutan dikenakan Pasal 170, nanti peran yang bersangkutan dan cara melakukan tidak pidananya seperti apa, saat rilis lengkapnya nanti," ujar dia.
"Penyidik masih melakukan kegiatan di lapangan untuk menelusuri para pelaku yang lain. Kalau pelaku lain berhasil ditangkap, akan dilakukan proses hukum seperti terhadap tersangka AJC," sambungnya.
Artanto menegaskan kasus ini bagian dari rangkaian peristiwa yang terjadi di depan DPRD Pati pada Kamis (2/10). Sementara kasus lain seperti upaya pembakaran rumah salah satu pentolan Masyarakat Pati Bersatu dan insiden berbeda di lokasi lain ditangani secara terpisah.
"Itu kasusnya kasus 170. Itu saja. Kita klaster dulu permasalahannya, peristiwanya di kejadian tersebut," terang Artanto.
"(Motifnya) Sedang didalami, kan baru kemarin ditangkap dan hari ini sudah ditetapkan selaku tersangka, dan tentunya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan," lanjutnya.
Artanto mengungkapkan, AJC diketahui merupakan pegawai non-ASN atau P3K di salah satu instansi daerah.
"(Infonya pegawai PDAM?) Kalau pegawai honorer PDAM betul. (P3K?) Iya," ucap dia.
"(Tersangka pendukung Bupati Sudewo?) Kita tidak menyebutkan hal itu. Pada prinsipnya ada sekelompok orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Artanto.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah massa sempat ricuh dan adu jotos di depan kantor DPRD Pati saat rapat pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Kamis (2/10).
Setelah itu, warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pati Anti Premanisme menggelar demo di Alun-alun Tayu, Pati, pada Senin (6/10). Mereka meminta polisi menangkap pelaku pengeroyokan dan pembakaran rumah aktivis Masyarakat Pati Bersatu.
Koordinator Koalisi Masyarakat Pati Anti Premanisme, Mirza mengatakan ada dua aktivis yakni Supriyono dan Teguh yang dihajar massa yang diduga berasal dari pendukung Bupati Sudewo.
"Ini adalah respons kami tentang peristiwa yang dialami aktivis kita yang beberapa waktu mengalami keroyokan pemukulan di gedung DPRD," jelas Mirza kepada wartawan ditemui di lokasi, Senin (6/10).
(dil/ams)