Modus Hacker 'Bjorka' Kelabui Aparat

Nasional

Modus Hacker 'Bjorka' Kelabui Aparat

Wildan Noviansah - detikJateng
Kamis, 02 Okt 2025 18:59 WIB
Ilustrasi hacker
Ilustrasi hacker. Foto: Shutterstock
Solo -

Pria asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, inisial WFT (22) yang diduga melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai hacker 'Bjorka' telah ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Begini modus dia mengelabui polisi hingga begitu susah dilacak.

Main Dark Web Sejak 2020

Dilansir detikNews, WFT yang mengaku sebagai hacker 'Bjorka' dan meretas 4,9 juta data nasabah bank itu sudah mengarungi dark web sejak tahun 2020.

"Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020," kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Kamis (2/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konferensi pers Polda Metro Jaya soal 'Bjorka' (Wildan/detikcom)Konferensi pers Polda Metro Jaya soal 'Bjorka' (Wildan/detikcom) Foto: Konferensi pers Polda Metro Jaya soal 'Bjorka' (Wildan/detikcom)

Gonta-ganti Username

Fian mengungkapkan, WFT beberapa kali mengubah username miliknya dari Bjorka, menjadi SkyWave, Shint Hunter hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025. Dia melakukan itu untuk mengelabui aparat.

ADVERTISEMENT

"Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apapun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum," terangnya.

Berawal dari Laporan Bank

WFT ditangkap pada Selasa (23/9) lalu di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. Pengungkapan bermula dari laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku yang menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah bank itu.

WFT kini dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun bui.

Transaksi Pakai Kripto

Menurut Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, WFT diduga bertransaksi data ilegal di dark web. WFT diduga menjual dan bertransaksi dengan mata uang kripto.

Fian menyebut WFT mengklaim mendapatkan data institusi luar negeri ataupun dalam negeri, perusahaan kesehatan hingga perusahaan swasta untuk diperjualbelikan.

"Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum. Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency," ungkapnya.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads