Tamu Misterius Datangi Rumah Ilham Kacab Bank Sebelum Penculikan

Jabodetabek

Tamu Misterius Datangi Rumah Ilham Kacab Bank Sebelum Penculikan

Isal Mawardi - detikJateng
Rabu, 17 Sep 2025 09:21 WIB
DirkrimumΒ Polda MetroΒ Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus serta pimpinan lain memberikan keteranganΒ pers di Gedung DitreskrimumΒ Polda MetroΒ Jaya, Selasa (16/9/2025) terkaitΒ  penculikan kepala cabang (kacab) salah satu bank BUMN. Dihadirkan para tersangka beserta barang bukti penculikan.
Para tersangka penculikan dan pembunuhan kacab bank Ilham Pradipta saat dihadirkan di Polda Metro Jaya. Foto: Ari Saputra/detikcom
Solo -

Pihak keluarga Ilham Pradipta (37), seorang kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta yang diculik dan dibunuh mengungkap korban menunjukkan gelagat aneh di hari-hari terakhirnya. Selain itu, ada tamu misterius yang sempat menyatroni rumah korban.

Informasi itu disampaikan pengacara keluarga Ilham, Boyamin Saiman. Boyamin mengungkapkan Ilham merasa dirinya disasar oleh para pelaku beberapa hari sebelum insiden penculikan.

"Misalnya dia seminggu sebelum kejadian tidak memarkir mobil di rumahnya. Tapi dititipkan (ke) satpam agak jauh dari rumahnya," imbuh Boyamin Rabu (17/9/2025), dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin melanjutkan, gelagat aneh lainnya yang ditunjukkan korban adalah ketika dirinya yang biasanya tidak merokok, tiba-tiba merokok.

Kemudian, tutur Boyamin, ada satu mobil misterius yang mendatangi rumah Ilham di Bogor. Alamat tersebut memang tertera di KTP Ilham. Namun, diketahui korban selama ini berdomisili di Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

"Terus juga ada orang yang mau mengurus ATM tapi tidak membawa KTP dan lain sebagainya. Tapi minta ketemu pimpinan cabang. Jadi banyak fakta-fakta yang itu sebenarnya bahwa Ilham ini sudah disasar sejak awal," lanjutnya.

Minta Para Pelaku Dihukum Mati

Boyamin menambahkan, hari ini pihaknya berencana ke Polda Metro Jaya untuk menyelaraskan temuan kepolisian dengan temuan keluarga korban.

Ia meminta polisi bisa menetapkan pasal pembunuhan berencana ke 15 pelaku yang sudah ditetapkan. Dengan pasal itu, para tersangka bisa diancam hukuman mati.

"Hukuman bagi para pelaku kita menginginkan itu ya dikenakan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," jelas Boyamin.

Pasal ini, jelas Boyamin, juga bisa dikenakan kepada tersangka yang hanya berperan sebagai penculik yang tidak menganiaya korban. Pasalnya, para penculik memiliki jeda waktu antara saat menculik dan membunuh.

"Berarti itu harus masuk kategori perencanaan pembunuhan pasal 340 KUHP," sambungnya.

Boyamin turut mangapresiasi kepolisian yang gerak cepat menangkap dan memproses 15 tersangka.

Pelaku Tak Dijerat Pasal pembunuhan

Polda Metro Jaya tidak menjerat para tersangka penculikan berujung Ilham tewas dengan pasal pembunuhan. Apa alasannya?

"Terkait masalah dikenakan 340 (pembunuhan berencana) karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau (pasal) 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

"Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads