Otak Perburuan Kijang di Taman Nasional Gunung Merbabu Ditangkap!

Otak Perburuan Kijang di Taman Nasional Gunung Merbabu Ditangkap!

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 03 Sep 2025 19:08 WIB
Pelaku perburuan kijang di Taman Nasional Gunung Merbabu saat ini ditahan di rutan Polresta Magelang. foto diunggah Rabu (3/9/2025).
Pelaku perburuan kijang di Taman Nasional Gunung Merbabu saat ini ditahan di rutan Polresta Magelang. (Foto: dok. Balai Taman Nasional Gunung Merbabu)
Magelang -

Pelaku perburuan satwa liar dilindungi di kawasan konservasi Gunung Merbabu, berinisial JW (36), ditangkap petugas gabungan. Penangkapan JW ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pemburu kijang pada Desember 2024 lalu.

Penangkapan JW dilakukan tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) melalui Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Balai Taman Nasional Gunung Merbabu dan Polda Jawa Tengah. JW ditangkap di wilayah Kabupaten Semarang pada Minggu, 24 Agustus 2025 lalu.

"Kami mengapresiasi upaya penangan kasus perburuan ini secara tuntas oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, Anggit Haryoso dalam rilis yang diterima detikJateng, Rabu (3/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tertangkapnya aktor utama kasus perburuan (kijang) di Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Merbabu ini merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menjaga kawasan konservasi dan melindungi satwa liar di dalamnya. Satwa seperti kijang, rusa, primata dan spesies endemik lainnya memainkan peran penting sebagai penyeimbang ekosistem yang ada di hutan," sambung Anggit.

ADVERTISEMENT

Penangkapan JW ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya tiga orang yakni AS (30), SS (44), dan S (61). Mereka bertiga ditangkap pada bulan Desember 2024 di kawasan hutan taman nasional dengan barang bukti dua ekor kijang hasil buruan dan senjata api ilegal.

Dari tangan JW, petugas menyita sepucuk senjata tipe PCP kaliber 5,3 mm yang disembunyikan dengan cara dikubur di kandang kambing. Penangkapan JW ini merupakan upaya menyelamatkan ekosistem di kawasan konservasi yang sangat penting bagi kelestarian hutan.

"Kami akan meningkatkan patroli penjagaan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas kawasan konservasi dan melindungi flora serta fauna yang menjadi kekayaan hayati bangsa Indonesia," ujar Anggit.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan perburuan liar di kawasan taman nasional merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, perburuan ilegal ini merupakan sinyal adanya tekanan sistemik terhadap kawasan yang menjadi pusat-pusat keanekaragaman hayati nasional.

"Penegakan hukum ini tidak hanya berorientasi pada aspek hukum pidana, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan wibawa kawasan konservasi dalam hal ini Taman Nasional Gunung Merbabu," kata Aswin.

"Kawasan konservasi adalah benteng terakhir dalam mempertahankan keanekaragaman hayati Indonesia dari tekanan eksploitasi dan kejahatan terorganisir," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah mengatakan penanganan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Taman Nasional Gunung Merbabu. Saat ini, JW ditahan di rutan Polresta Magelang.

"Polresta Magelang sebagai korwas (koordinator pengawasan) PPNS saja. Benar (penahanan dititipkan di Polresta Magelang)," kata La Ode dalam pesannya.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads