Tampang Pasangan Kekasih Pembuang Janin di KIC Semarang

Tampang Pasangan Kekasih Pembuang Janin di KIC Semarang

Prihatnomo - detikJateng
Rabu, 03 Sep 2025 15:28 WIB
Tampang kedua pelaku pembuang janin bayi di KIC Semarang, Rabu (3/9/2025).
Tampang kedua pelaku pembuang janin bayi di KIC Semarang, Rabu (3/9/2025). Foto: Prihatnomo/detikJateng
Semarang -

Polisi menangkap pasangan kekasih yang mengubur janin laki-laki di semak-semak daerah Kawasan Industri Candi (KIC) Semarang. Ini tampang keduanya.

Kedua pelaku dihadirkan saat press rilis di Polsek Ngaliyan Semarang, Rabu (3/9/2025). Keduanya memakai baju tahanan bewarna biru dengan kedua tangan diborgol.

Di balik masker yang dikenakan, raut wajah mereka tampak murung. Selama konferensi pers, mereka selalu menundukkan wajah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah setelah serangkaian penyidikan dari rekan Resmob Polsek Ngaliyan dibantu Polrestabes Semarang, kami berhasil menangkap pelaku yaitu sepasang muda-mudi. Yang perempuan Fatima Wilda Sari binti Fahrizal (22), yang lelaki Muhammad Nur Rafli (24) alias Rafli bin Cuciyanto," ujar Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard.

Aliet mengatakan, Fatima Wilda dan Nur Rafli merupakan pasangan kekasih sejak September 2024 ketika mereka masih di Indramayu. Keduanya juga masih bujang.

ADVERTISEMENT

Saat Rafli pindah ke Semarang, Fatima ikut menyusul dan keduanya tinggal satu kos di kampung Kliwonan Raya Gang sempit nomor 11A RT 1 RW 7, Kelurahan Tambak Aji Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Awal Agustus 2025, Fatima memberitahu ke Rafli bahwa dirinya hamil. Atas persetujuan keduanya, mereka membeli obat dan diminum Fatima pada Minggu 24 Agustus 2025.

"Minggu siang atau minggu sore itu minum obat langsung diminum sekali 10 butir pada pukul 12 setelah itu obat mulai berefek atau ada kontraksi, kurang lebih jam 4 sore sudah mulai kontraksi," terang Aliet.

"Karena kesakitan hebat terus sambil jongkok dibantu pacarnya Rafli mengeluarkan janin. Sekitar setengah lima sore janin bayi keluar beserta placenta sudah berbentuk memiliki kepala, mata, mulut, kaki dan tangan, lahir sudah dalam keadaan mati," sambungnya.

Selanjutnya saudari Fatima memandikan janinnya kemudian dibungkus dengan kain putih. Lalu pukul 18.30 WIB mulai membawa janin yang telah diaborsi tadi menggunakan motor milik Rafli serta membawa cangkul menuju Kawasan Industri Candi.

"Untuk lokasi pembuangannya spontan, kebetulan yang Mas Rafli ini kerja di sana (dekat TKP), karena mungkin wira-wiri sudah tahu lokasi, terus akhirnya spontan melihat tempat yang sepi, langsung menggali, terus mengubur janin tersebut," kata dia.

Aliet menerangkan usia janin sendiri kurang lebih sekitar empat sampai lima bulan. "Dari Puskesmas seperti itu. Saudari Fatimah juga menyampaikan terakhir haid kurang lebih memang sekitar 4 sampai 5 bulan," terang Aliet.

Aliet menerangkan setelah mengubur, keduanya masih tetap di kos yang sama, tidak berusaha atau mencoba kabur karena Rafli masih bekerja di sekitar KIC.

Adapun alasan menggugurkan alasan pertama karena sakit. Saat hamil, Fatima merasa kesakitan terus.

"Di samping itu juga malu karena di luar nikah. Jadi memang mereka, bayinya diakui dari mereka karena hubungan badannya kurang lebih awal April," kata Aliet.

Keduanya dijerat Pasal 77 A UURI Nomor 35 tahun 2014, yaitu ini tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 346 KUHP dan terancam hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads