Tragis Siswa MTs Tewas Ditusuk Bocah SD di Pinggir Jalan Muratara

Regional

Tragis Siswa MTs Tewas Ditusuk Bocah SD di Pinggir Jalan Muratara

Muhammad Rizky Pratama - detikJateng
Sabtu, 09 Agu 2025 19:03 WIB
Garis polisi (police line) dilarang melintas
Ilustrasi. (Foto: Ari Saputra)
Solo -

Pelajar kelas 2 MTs berinisial RI (13) tewas ditusuk siswa kelas 4 sekolah dasar (SD) berinisial JN (9) di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel). Korban tewas usai lehernya ditusuk gunting oleh pelaku anak.

Penusukan itu terjadi di pinggir jalan dekat rumah pelaku anak di Dusun II, Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan, Jumat (8/8/2025) pukul 12.10 WIB. JN pun kini sudah diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin mengatakan peristiwa berawal dari perkelahian antara korban dan pelaku. Namun, polisi masih menyelidiki penyebab perkelahian mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penyebab perkelahian itu masih didalami. Namanya anak-anak, mungkin ribut atau berkelahi seperti anak-anak pada umumnya sehingga emosi. Tapi kalau dendam itu tidak," katanya, Sabtu (9/8/2025) dilansir detikSumbagsel.

Saat perkelahian tersebut, kata dia, pelaku mengeluarkan gunting dari kantong celananya dan menusuk leher sebelah kiri korban hingga terluka parah.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan, memang kebisaan pelaku selalu membawa gunting di kantongnya. Jadi dia bawa gunting itu bukan pas di hari kejadian, tapi sebelum kejadian juga sudah sering dibawanya," jelasnya.

Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Pauh untuk mendapat pertolongan medis. Namun sekitar pukul 13.15 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis Puskesmas Pauh.

"Korban tewas akibat luka tusuk pada bagian leher sebelah kirinya," ungkapnya.

Pihak kepolisian beserta perangkat desa langsung menjemput pelaku dari rumahnya menuju ke Mapolres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku sudah diamankan di tempat yang aman. Namun proses tetap berjalan sambil menunggu dari pihak Bapas dan Dinsos. Meskipun begitu, kita tetap menganut pengadilan anak karena pelaku berusia di bawah 12 tahun," jelasnya.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads