Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali menjalani sidang lanjutan di kasus korupsi impor gula. Dia mengaku merasa semakin lega usai menjalani sidang hari ini yang mana agendanya ialah pemeriksaan saksi.
"Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap," kata Tom Lembong usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Senin (24/3/2025).
Salah satu yang menurutnya melegakan ialah pernyataan para saksi dari Kemendag yang dihadirkan jaksa. Menurutnya, pernyataan saksi itu membuat dakwaan jaksa yang menudingnya mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia sedang surplus gula terbantahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai contoh, Kejaksaan menuduh saya impor gula di saat Indonesia lagi surplus gula dan tadi para saksi dari Kemendag yang dihadirkan oleh jaksa penuntut, mengonfirmasi bahwa 2015-2016 tidak ada surplus gula. Itu tercantum secara resmi dalam risalah Rapat Koordinasi Menteri Perekonomian di akhir 2019," kata Tom.
Tom juga mengatakan dakwaan jaksa soal mengarahkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan distributor terbantahkan dengan keterangan saksi dalam sidang hari ini. Dia mengatakan tidak ada aturan yang melarang PT PPI bekerja sama dengan distributor demi optimalisasi pendistribusian gula.
"Kemudian, Kejaksaan juga menuduh bahwa kami Kementerian Perdagangan melanggar aturan dengan membolehkan atau mengarahkan PT PPI selaku pelaksana penugasan stabilisasi harga dan stok gula, mengarahkan atau membolehkan PT PPI untuk bekerja sama dengan distributor," kata Tom.
"Itu tadi dipastikan oleh saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada larangan, tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya yang melaksanakan stabilisasi harga dan stok gula untuk bekerja sama dengan distributor untuk mengoptimalkan pendistribusian gula," tambahnya.
Selain itu, saksi juga menerangkan tak ada larangan BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah. Menurutnya, petani gula tak mengalami kerugian akibat importasi sehingga dakwaan jaksa soal pelanggaran UU Perlindungan Petani keliru.
"Terakhir dari saya sementara ini, mungkin tadi juga sudah mulai, kita tetapkan bahwa tidak ada larangan untuk BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah yang diimpor menjadi gula putih, untuk melakukan upaya pemerintah dalam stabilisasi harga dan stok gula," ujarnya.
Diketahui, Tom Lembong menjadi terdakwa dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(afn/ams)