Kasus pembunuhan terjadi di sebuah tempat karaoke di Bergas, Kabupaten Semarang. Seorang pria tewas setelah tiba-tiba ditusuk menggunakan pisau.
Peristiwa itu terjadi di tempat hiburan karaoke Raffi Galpanas, Senin (28/7) malam. Saat itu korban, Supratiyo (48), sedang bersama dua temannya. Kemudian datang dua pelaku yang membawa pisau dan menusuk korban.
"Betul telah terjadi pembunuhan berencana tadi malam, tersangka 2 orang berinisial B dan berinisial D. Sedangkan korban meninggal dunia di RS Ken Saras dini hari tadi sekitar pukul 01.17 WIB," kata Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bodia mengatakan, sore hari sebelum kejadian, dua pelaku, korban, dan dua orang lainnya sempat pesta miras. Mereka kemudian berpencar.
"Setelah berpencar sekitar pukul 18.00 WIB, antara korban dan dua rekannya ke tempat hiburan karaoke. Pelaku B (28 ) bercerita ke pelaku D (32 ) bahwa dirinya ada masalah pribadi dengan korban. Setelahnya sekitar pukul 22.00 WIB kedua pelaku menghampiri korban dengan masing-masing membawa pisau dapur yang dibawa dari rumah, setelah sampai di lokasi karaoke, kedua pelaku langsung melakukan penusukan kepada korban," jelasnya.
Dua pelaku langsung melarikan diri sedangkan korban mengalami luka tusuk sebanyak 4 kali yaitu 2 kali pada bagian perut dan 2 kali pada bagian dada. Diduga saat korban melindungi diri, jari kiri dan telinga kiri korban terkena sabetan pisau.
"Melihat pelaku membawa sajam, kedua rekan korban tidak berani berbuat banyak. Setelah korban tumbang dengan luka tusuk di bagian tubuhnya, rekan korban membawa korban ke RS Ken Saras Bergas, dan para pelaku melarikan diri," katanya.
Informasi tersebut langsung dilaporkan ke Polisi. Kurang dari enam jam, jajaran Polsek Bergas dibackup unit Resmob Sat Reskrim Polres Semarang berhasil menangkap pelaku di Bergas.
"Pelaku dapat kita amankan sekitar pukul 02.00 WIB Selasa dini hari, atau kurang dari 6 jam dari kejadian," tegas Bodia.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku ternyata sudah membersihkan pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Namun pelaku tidak bisa mengelak setelah ada bukti lain termasuk keterangan saksi.
"Pelaku sempat berniat mengelabui petugas saat diamankan dan menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan, di mana pisau yang digunakan sudah dalam keadaan bersih. Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, para pelaku tidak bisa mengelak, setelah mendapat bukti kuat lain dan keterangan saksi di lokasi kejadian," tegasnya.
Dua pelaku ternyata merupakan residivis. Pelaku B adalah residivis tindak pidana obat daftar G di tahun 2018, dan pencurian di tahun 2021 dengan semua lokasi kejadian Kabupaten Semarang. Kemudian pelaku D merupakan residivis 3 kali tindak pidana, yaitu di tahun 2015 dan 2020 kasus penganiayaan kemudian di tahun 2017 tindak pidana pengeroyokan, dengan lokasi kejadian semuanya di Kabupaten Semarang.
"Guna mendalami kejadian ini dan adanya tindak pidana lain, kedua pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Semarang," tutup Bodia.
(rih/dil)