Seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S yang tertangkap basah saat asyik judi domino di pinggir jalan. S ditangkap saat judi domino bersama empat orang lainnya.
Para tersangka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berikut fakta-faktanya.
Terciduk Judi Domino
Anggota DPRD berinisial S ini ditangkap polisi saat tengah asyik main judi bersama bersama empat tersangka lainnya. Selain S, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan dari lima pelaku perjudian salah satunya adalah S yang merupakan anggota DPRD Kudus 2024-2029.
"Dari lima pelaku yang telah kita amankan salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Kudus dengan inisial S," terang Heru dalam keterangan kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Tersangka Sering Judi
Heru menambahkan, anggota DPRD ini ikut main judi jenis domino di pinggir jalan Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan. Bahkan S ini diduga sering main judi bersama orang lainnya.
"Memang di situ sering dilakukan tindak pidana perjudian termasuk S salah satunya," jelasnya.
S bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saat ini kelima-limanya sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan dalam rangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Heru.
Berawal Laporan Warga
Heru menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Minggu (20/7) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Saat diamankan mereka ini sedang asyik main judi domino yang lokasinya tepat di pinggir jalan.
"Untuk tempatnya di wilayah Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus tepatnya di sebelah warung kopi," ujarnya.
Heru menambahkan, warga melaporkan melalui media sosial atau hotline Lapor Pak Kapolres bahwa di lokasi tersebut sering terjadi tindak pidana perjudian yang meresahkan.
"Karena dilakukan di tempat umum atau di pinggir jalan raya," ujarnya.
Dari laporan ini Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus melakukan penindakan. Hasilnya ada lima orang pelaku perjudian dengan jenis permainan domino
Polisi juga mengamankan satu set kartu domino yang digunakan dalam permainan. Kemudian tiga set kartu domino yang digunakan untuk cadangan.
"Selanjutnya satu lembar banner dipakai alas dan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.025.000," pungkas Heru.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara selama 10 tahun.
"Terhadap kelima tersangka ini diterapkan pasal 303 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegas Heru.
Ketua DPD NasDem Kudus
Anggota DPRD Kudus yang terciduk polisi main judi domino bersama empat warga ternyata Ketua DPD NasDem Kudus bernama Superiyanto.
"Berkaitan persoalan yang menimpa salah satu kader kami Superiyanto, sikap partai yang pertama adalah sangat prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut," kata Plt Ketua DPD NasDem Kudus, Akhwan kepada wartawan ditemui di Kudus, Senin (21/7/2025).
Akhwan mengatakan setelah menerima laporan kadernya yang terlibat tindak pidana perjudian langsung melakukan koordinasi dengan DPW NasDem Jateng. Hasilnya dia diminta untuk menjadi Plt DPD NasDem Kudus.
Dicopot Sebagai Ketua DPD NasDem
Akhwan mengaku menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kudus. Apalagi kadernya tertangkap tangan saat main judi bersama warga lainnya pada Minggu (20/7) dini hari kemarin di pinggir jalan Karangrowo, Kecamatan Undaan.
"Kemudian persoalan internal di Partai. Partai melakukan tindakan sesuai dengan AD/ART mencopot beliau sebagai ketua partai (Ketua DPD NasDem Kudus)," jelasnya.
"Bahwa proses ditunjuk Plt Ketua DPD NasDem Kudus, ibu ketua menunjuk saya sebagai plt," dia melanjutkan.
Menurutnya, Superiyanto masuk menjadi kader NasDem Kudus sejak awal. Dulunya menjadi Wakil Ketua DPD NasDem Kudus. Kemudian pada 2020 lalu menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Kudus.
"Beliau itu masuk ke NasDem sejak awal ada di Kudus. Dia posisi sebagai wakil ketua. Kebetulan pendirian awal saya ketuanya. Beliau menjadi ketua pada tahun 2020," terang dia.
Terancam PAW
Terkait posisi Superiyanto yang menjabat sebagai anggota DPRD Kudus masih dikaji. Partainya akan menilai bobot kesalahan yang dilakukan oleh Superiyanto. Apabila berat akan terancam diganti atau proses pergantian antar waktu (PAW).
"Kita belum menjangkau ke bersangkutan menjadi anggota DPRD. Kita masih menilai bobot soal kesalahan. Kalau ada bahan atau bukti sangat memberatkan beliau kemudian memang harus PAW ya bisa juga tapi kita belum ke sana," terang dia.
Terpisah Ketua DPRD Kudus Masan saat dihubungi detikJateng belum ada respons.
(apl/apl)