Bejat! Pria Cilacap Tega Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun

Bejat! Pria Cilacap Tega Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 21 Jul 2025 12:09 WIB
Poster
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Edi Wahyono
Cilacap -

Seorang pria di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya. Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak putrinya masih berusia di bawah umur, dari tahun 2019 sampai 2023.

Peristiwa penangkapan tersebut sempat menggegerkan warga setempat. Warga yang geram nyaris menghakimi pelaku. Beruntung polisi bertindak cepat untuk mengamankan lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan pelaku yang ditangkap berinisial H (41). Pelaku ditangkap pada Sabtu (19/7) malam kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa di Majenang itu adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap putri kandungnya sendiri," kata Guntar saat ditemui wartawan di Cilacap, Senin (21/7/2025).

Menurut dia, awalnya tersangka melakukan pemerkosaan saat korban tertidur di kamarnya. Tersangka mendatangi korban ke kamarnya karena merasa nafsu.

ADVERTISEMENT

"Secara motif ayah kandung ini menyetubuhi anaknya karena hasrat seksualnya yang tinggi. Dia melakukan pada saat anak meminta uang untuk kebutuhan sekolah jadi dia diminta untuk bersetubuh dahulu," terangnya.

Tersangka memperkosa anaknya dengan ancaman tidak diberi uang saku. Ia juga meminta agar peristiwa ini tidak diceritakan ke keluarganya.

"Pada saat melakukan tersangka menyampaikan kepada anaknya untuk tidak cerita kepada siapa-siapa. Kalau tidak ya nanti pada saat korban minta uang tidak dikasih," jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Cilacap, Senin (21/7/2025).Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Cilacap, Senin (21/7/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng

Kasus ini terbongkar usai korban bercerita kepada bibinya. Merasa tidak terima bibinya kemudian melapor ke perangkat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.

"Terbongkarnya itu pada saat dia bercerita kepada bibinya, karena selama ini dia merasakan trauma perbuatan yang berulang. Akhirnya dia tidak kuat," ungkap dia.

"Oleh bibinya kemudian disampaikan kepada perangkat desa. Sehingga kemarin sampai memancing amarah warga karena berita ini menyebar," lanjutnya.

Kepada polisi korban mengaku sudah diperkosa oleh tersangka berulang kali. Kejadian pelaku seringkali dilakukan dini hari pada saat istrinya sudah tertidur pulas.

"Dia tidak ingat berapa kali. Tapi yang jelas sudah lebih dari lima kali disetubuhi. Kalau yang pencabulan saja sering dilakukan," ujar dia.

Guntar menyebut selama ini tersangka merupakan ketua kelompok pengajian di rumahnya. Saat beraksi, pelaku selalu menggunakan pengaman sehingga tidak sampai hamil.

"Tersangka aktif, punya kelompok pengajian. Jadi dia itu pemimpin kelompok pengajiannya. Korban tidak sampai hamil karena saat bersetubuh selalu mengenakan pengaman," paparnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara 12 tahun.

"Pasalnya ini tentang tindak pidana kekerasan seksual ancamannya 12 tahun karena ini anak jadi diperberat sepertiganya," pungkasnya.




(rih/ahr)


Hide Ads