Direktur Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

Regional

Direktur Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

Ahmad Firizqi Irawan - detikJateng
Senin, 21 Jul 2025 11:38 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
ilustrasi kejahatan. Foto: andi saputra
Solo -

Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Meski demikian, dia belum ditahan.

Dilansir detikBali, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah proses penyidikan yang dilakukan sejak awal 2025. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy membenarkan status tersangka tersebut.

"Belum ditahan," kata Ariasandy saat dikonfirmasi detikBali, Senin (21/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Ira dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan, yang bertindak berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.

"Pelapor SELMI, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan," ungkap Ariasandy.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan itu disebutkan bahwa gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Akibat penggunaan tanpa izin ini, estimasi kerugian disebut mencapai miliaran rupiah.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah melalui proses penyelidikan, pada 20 Januari 2025 kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Hasil penyidikan mengarah pada Ira sebagai satu-satunya tersangka. Ira dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan musik secara ilegal di gerai tersebut.

"Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur," ujar Ariasandy.

Dikutip dari detikBali, perhitungan royalti mengacu pada Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang memanfaatkan ciptaan musik secara komersial di kategori restoran.

Besaran royalti dihitung berdasarkan rumus jumlah kursi dalam satu outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet. Dari perhitungan ini, nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah.




(dil/ahr)


Hide Ads