Kronologi Pria Demak Bunuh Wanita-Rampas Motor demi Bayar Utang Rp 2,2 Juta

Kronologi Pria Demak Bunuh Wanita-Rampas Motor demi Bayar Utang Rp 2,2 Juta

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 03 Jul 2025 16:28 WIB
Tampang Arifin, pelaku begal yang beraksi di Demak hingga menyebabkan seorang wanita meninggal saat dihadirkan di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (3/7/2025).
Tampang Arifin, pelaku begal yang beraksi di Demak hingga menyebabkan seorang wanita meninggal saat dihadirkan di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (3/7/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Demak -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menangkap tersangka AR atau Arifin (32) karena membunuh seorang wanita yang jasadnya ditemukan di persawahan Desa Wonoketingal Kecamatan Karanganyar. Begini kronologinya.

Tersangka AR ditangkap pada Jumat (27/6) pagi, di sebuah warung makan di Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku yang merupakan warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tak berkutik saat diringkus petugas.

Sedangkan korban SH (20) warga Wetun Wetan Kecamatan Kudus Kota, Kabupaten Kudus. Berikut kronologinya;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

12 Juni 2025

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan bahwa AR adalah dalang di balik kematian SH (20), warga Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus. Dia menjelaskan bahwa perkenalan antara korban dan pelaku bermula pada 12 Juni 2025 melalui Facebook.

"Di mana keduanya sama-sama mencari lowongan pekerjaan. Pelaku kemudian sering mengirim pesan kepada korban membahas lowongan kerja," jelasnya dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Kamis (3/7/2025).

ADVERTISEMENT

23 Juni 2025

Ari mengatakan pada Senin (23/6) malam, pelaku menghubungi korban untuk bertemu di depan Hotel Griptha Kudus. Pelaku datang menggunakan angkutan umum.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke lokasi yang diklaim sebagai tempat seseorang yang menawarkan pekerjaan di Desa Cangkring Rembang, Kecamatan Karanganyar.

"Pelaku kemudian mengendarai sepeda motor korban dan korban membonceng menuju Desa Karanganyar menemui seseorang yang menawarkan pekerjaan. Namun, setelah dicek, orang yang dimaksud tidak ditemukan," ungkap Ari.

"Niat jahat pelaku muncul saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menuju Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Di sanalah timbul niat pelaku untuk menguasai sepeda motor milik korban," dia melanjutkan.

Bunuh Korban Saat Lewat Jalan Sepi

Saat tiba di tengah jalan persawahan masuk Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Demak, yang kondisinya sepi dan gelap. Kemudian pelaku menghentikan kendaraan.

"Korban dan pelaku turun dari sepeda motor," jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Korban berusaha berontak, melawan, dan berteriak meminta tolong serta melepas helm untuk memukul, namun ditangkis pelaku hingga helm terjatuh.

"Pelaku tetap mencekik leher korban dan semakin menekan keras selama kurang lebih 30 menit hingga korban lemas dan terjatuh dengan keras di jalan cor dalam posisi tengkurap. Tersangka kemudian menyeret korban dengan menarik tangannya ke dalam sela-sela padi di persawahan sejauh 20 meter dari jalan," jelasnya.

"Pelaku sempat memeriksa keadaan korban dengan menaruh tangannya di depan hidung korban," lanjut dia.

Tersangka kemudian memastikan korban tidak bernapas. Tersangka meninggalkannya dalam posisi tengkurap menghadap tanah berlumpur. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban, sedangkan helm dan tas milik korban yang terjatuh di jalan tidak diambil karena ada orang yang lewat.

25 Juni 2025

Tersangka kemudian meminjam uang kepada seorang warga Kudus dengan jaminan sepeda motor dan SNTK milik korban pada Rabu (25/6). Tersangka meminjam uang Rp 3,8 juta.

"Sebagian digunakan untuk bayar utang, yang sebagian dibawa kabur. Sementara itu, satu unit cincin milik korban masih dibawa oleh pelaku. Setelah itu pelaku melarikan diri ke daerah Tangerang," ucapnya.

27 Juni 2025

Kapolres menambahkan, berbekal informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku, Tim Resmob Satreskrim Polres Demak yang dibantu oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap pelaku di Tangerang.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Demak untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam beserta STNK, cincin emas milik korban, dan uang tunai Rp 700.000.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat 3 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Demak mengungkap motif pelaku. Dia menyebut pelaku terpikir membunuh korban karena mengingat dirinya terjerat utang.

"Dalam perjalanan, atas kesepakatan berdua, lewat jalur pintas dan kemudian terbersit di area persawahan, tersangka kepikiran istrinya dan yang bersangkutan punya utang Rp 2,2 juta dan untuk bayar sekolah anak," kata Ari di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (3/7/2025).




(afn/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads