Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 2 miliar dari rumah Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Kuasa hukum Iwan Lukminto menekankan uang itu tak terkait perkara yang tengah diselidiki Kejagung.
"Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah 2 miliar rupiah telah disampaikan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini," kata pengacara Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya saat dihubungi, Rabu (2/7/2025), dilansir detikNews.
"Karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calvin menyatakan, kliennya itu menyerahkan uang Rp 2 M ke Kejagung sebagai wujud taat hukum, dan mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Adhyaksa. Pihaknya menegaskan bakal membuktikan bahwa uang itu bukan merupakan hasil korupsi.
"Bapak Iwan Kurniawan tetap memberikan uang tersebut untuk disita dan nanti akan menjelaskan serta membuktikan terkait penyitaan tersebut yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini," ucap Calvin.
Calvin melanjutkan, Iwan Kurniawan Lukminto menerima penyidik Kejagung dengan baik di rumahnya. Kliennya juga memersilakan tim penyidik melakukan pengecekan menyeluruh demi lancarnya kepentingan proses penyidikan.
"Hal di atas juga diterima dengan baik oleh tim penyidik. Dimana pada serah terima dan penghitungan juga kondusif dan kooperatif, kami juga diapresiasi oleh tim penyidik Kejagung atas kerja samanya," pungkas Calvin.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan penggeledahan itu dilakukan pada Senin, (30/6) kemarin. Selain uang Rp 2 miliar, penyidik juga menyita sejumlah dokumen.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," kata Harli melalui keterangannya, Selasa (1/7).
Dia kemudian merinci uang Rp 2 miliar itu dipisah menjadi bagian yang berbeda. Pada kedua bagian uang tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo.
"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024," ungkap Harli.
"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah:
1. Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata
3. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
(apu/afn)