Jaksa Sita Duit Rp 2 Miliar dari Rumah Dirut Sritex

Nasional

Jaksa Sita Duit Rp 2 Miliar dari Rumah Dirut Sritex

Rumondang Naibaho - detikJateng
Selasa, 01 Jul 2025 18:21 WIB
Penyidik Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (dok istimewa)
Penyidik Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Foto: dok istimewa)
Solo -

Rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik menyita uang senilai Rp 2 miliar saat penggeledahan itu.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menerangkan penyidik turut menyita beberapa dokumen selain uang Rp 2 miliar itu selama penggeledahan yang berlangsung pada Senin, (30/6).

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," kata Harli melalui keterangannya, dikutip dari detikNews, Selasa (1/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan, pihaknya memisah uang tersebut menjadi bagian berbeda. Terdapat tulisan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo di kedua bagian uang.

"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024," ungkap Harli.

ADVERTISEMENT

"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024," lanjutnya.

Selain itu, Harli menerangkan, penyidik turut menggeledah rumah mantan Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS pada hari yang sama. Dalam kegiatan tersebut, dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone disita penyidik.

"Rumah saudara CKN (selaku Manager Treasury Sritex) di Kampung Margoyudan Surakarta. Tidak ditemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana a quo," jelasnya.

Tak hanya itu, PT. Sari Warna Asli Textile Industry dan PT. Multi Internasional Logistic juga digeledah penyidik. Penyidik pun menggeledah PT. Senang Kharisma Textile di Kabupaten Karanganyar.

"Dari penggeledahan itu penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk," kata Harli.

Lebih lanjut, Harli menerangkan, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT. Sritex. Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

"Senin 1 Juli 2025 Tim Penyidik Jampidsus sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di kantor PT. Sritex dan hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung," pungkas Harli.

Dana kredit Bank DKI dan Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah didapatkan Sritex dalam kasus tersebut. Namun, pemberian kredit itu diduga tidak sesuai ketentuan.

Diduga sebelum pemberian kredit kepada Sritex, Bank BJB dan DKI tidak melakukan analisis yang memadai. Prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan diduga tidak ditaati oleh kedua bank itu.

Terlebih, Sritex diduga tidak menggunakan kredit tersebut sesuai peruntukannya, yakni modal kerja. Sritex diduga menggunakan kredit itu untuk pembayaran hutang hingga membeli aset non-produktif.

Kejagung pun sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu. Berikut tiga orang tersangkanya.

1. Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
3. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.




(apl/dil)


Hide Ads