Dua pria penjual foto dan video porno anak di media sosial ditangkap polisi. Pelaku mengunggah konten porno anak di Telegram dan menerapkan sistem member dengan biaya Rp 500 ribu.
Dilansir detikJatim, kasus ini diungkap jajaran Polda Jatim. Tersangka ialah RYP (18) karyawan swasta asal Magelang, Jawa Tengah, dan ASF (23) mahasiswa asal Bangka Belitung.
Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan ke pihaknya pada tanggal 6 Mei 2025 dan 28 Mei 2025.
Nandu menyebut tersangka bisa mendapat video dari berbagai cara, mulai dari sindikat perdagangan video porno juga dari para korban langsung.
"Tersangka memulai melakukan jual beli foto dan pornografi anak sejak Juni 2023 hingga diamankan petugas Ditressiber Polda Jatim," kata Nandu dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).
Polisi menyebut tersangka bisa mendapat keuntungan Rp 10 juta per bulan dari bisnis terlarang itu. Mereka juga menggunakan berbagai media sosial untuk mempromosikan kanalnya.
Seperti tersangka ASF menggunakan akun Instagram dengan nama user @OrangTuaNakal Commutity untuk melakukan promosi channel Telegram dengan User Name @Orangtuanakal.
Nandu menjelaskan, tersangka menawarkan grup channel dengan biaya Rp 500 ribu kepada para member yang tertarik bergabung. Mereka juga memiliki sekitar 15 channel dan 1 channel Potato Chat dengan nama P3D0 BY OT.
"Terdapat 2.500 video pornografi anak dari berbagai daerah dan negara yang saat ini telah terdapat kurang lebih 1.100 member," terang Nandu.
Sedangkan untuk tersangka RYP disebut mendapatkan video dari korban langsung. Pelaku disebut berusaha memacari korban dan meminta video telanjang atau merekam saat video call.
"Saat tersangka melakukan video call menunjukkan alat kelamin tersangka juga dan sebaliknya atas perintah tersangka," ujar Nandu.
RYP juga menggunakan media sosial untuk menyebarkan video yang didapat. Bahkan tersangka juga diketahui mengirimkan video bugil ke guru korban.
"Tersangka juga mengirimkan video bermuatan asusila korban menggunakan akun WhatsApp milik tersangka kepada akun WhatsApp kepada akun guru korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam dengan pasal dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi Anak.
"Ancaman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," tandas Nandu.
Simak Video "Video: Melihat Kemeriahan Grebeg Gethuk di Magelang"
(afn/afn)