Cemburu Ditinggal Nikah, Pria Riau Racuni Pacar Sesama Jenis Kopi Sianida

Regional

Cemburu Ditinggal Nikah, Pria Riau Racuni Pacar Sesama Jenis Kopi Sianida

Dimas Sanjaya - detikJateng
Rabu, 18 Jun 2025 15:31 WIB
Polisi melakukan olah TKP pembunuhan dengan diracun kopi sianida di Jambi
Polisi melakukan olah TKP pembunuhan dengan diracun kopi sianida di Jambi. Foto: Dok. Polsek Jelutung.
Solo -

Pria warga Indragiri Hilir, Riau, Anggi Febri Yandi (20), ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan. Anggi menghabisi pacar sesama jenisnya Robi Hidayat (24) dengan racun sianida lantaran cemburu ditinggal menikah.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, menjelaskan pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara sesama jenis selama 4 tahun terakhir. Robi diketahui akan menikah sehingga Anggi yang cemburu lantas merencanakan pembunuhan dengan meracuni korban.

"Pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran selama 4 tahun, kemudian motifnya cemburu karena si korban mau melakukan pernikahan," kata Hendra, Selasa (17/6/2025) dilansir detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat cemburu, Anggi pun merencanakan meracuni korban menggunakan sianida. Untuk memuluskan rencananya, Anggi meminta korban agar datang ke kosannya untuk melalukan hubungan badan.

Tak curiga dengan ajakan pelaku, Robi pun datang ke kosan Anggi. Di kosan itu, Anggi lalu mencampurkan bubuk kalium sianida (Cn) yang sudah disiapkannya ke dalam minuman botol yang dibawa Robi.

ADVERTISEMENT

Anggi mengatakan kepada Robi jika campuran itu tidak lain adalah obat kuat agar bisa berhubungan badan tahan lama. Tergiur bujuk rayu Anggi, Robi pun menenggak minuman beracun tersebut.

"Kopi itulah yang digunakan alat untuk membunuh korban yang sudah dicampur zat kimia sianida," ucap Hendra.

Tidak berselang lama usai menenggak kopi tersebut, Robi mengalami sesak dan lemas. Robi pun sempat dilarikan ke RS Baiturahim tetapi dinyatakan meninggal dunia.

Atas kejadian ini, polisi kemudian melakukan autopsi jasad korban di RS Bhayangkara. Diketahui, ditemukan zat kimia kalium sianida di tubuh korban.

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap Anggi. Pelaku pun mengakui semua perbuatannya.

"Saudara Anggi mengaku bahwa telah mencampurkan kalium sianida (putas) ke minuman korban dengan maksud untuk membunuh korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Anggi akan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati.




(apl/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads