Seorang juru taksir sebuah lembaga keuangan nonbank milik pemerintah inisial HS (40) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah. Penahanan tersangka karena terlibat kasus kredit fiktif sebesar Rp 754 juta.
Kepala Kejari Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, mengungkapkan beberapa modus operandi yang dilakukan tersangka selama kurun waktu tiga bulan, Juli sampai September tahun 2024.
"Tersangka adalah juru taksir pada lembaga keuangan nonbank milik pemerintah. Dia ditahan karena terlibat kasus korupsi," terang Kajari Brebes, Senin (16/6/2025) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus operandi yang dilakukan, lanjut Yadi, pertama menggunakan kredit fiktif penyimpangan barang jaminan produk KCA (Kredit Cepat Aman) Aktif. Penyimpangan Barang Jaminan dalam Proses Lelang (BJDPL), dan memberikan taksiran tinggi pada SKIM gadai produk KCA.
"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, salah satunya untuk transaksi trading kripto bitcoin," kata Yadi Rachmat Sunaryadi.
Pascapenahanan, Yadi mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap pengakuan tersangka. Kemudian menelusuri aset tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 754.631.281," kata Yadi.
Dalam kasus ini, Yadi memastikan tidak ada nasabah lembaga keuangan ini yang dirugikan. Kredit fiktif yang dilakukan tersangka tidak menyertakan barang jaminan nasabah.
"Kita juga masih lakukan pengembangan jika ada indikasi yang mengarah kemungkinan tersangka lain," kata Yadi.
Selama menjalani proses hukum, HS ditahan di Lapas Kelas II B. Tersangka juga diancam pidana penjara paling sedikit empat tahun, paling lambat 20 tahun.
"Tersangka HS diancam hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Yadi.
(apl/apu)