Hakim Djuyamto Balikin Duit Rp 2 M terkait Kasus Suap Vonis Lepas Migor

Nasional

Hakim Djuyamto Balikin Duit Rp 2 M terkait Kasus Suap Vonis Lepas Migor

Rumondang Naibaho - detikJateng
Rabu, 11 Jun 2025 19:54 WIB
Tampang hakim Djuyamto penerima suap saat ditangkap Kejagung (tangkapan layar)
Tampang hakim Djuyamto penerima suap saat ditangkap Kejagung (Foto: tangkapan layar)
Solo -

Tersangka kasus pemberian vonis lepas terkait korupsi ekspor bahan minyak goreng (migor), hakim Djuyamto (DJU), mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Djuyamto.

"Hari ini juga penyidik pada Jampidsus, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait dengan penanganan perkara yang di Jakarta Pusat, hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 2 miliar dari salah seorang tersangka DJU," kata Kapuspenkum Kejagung kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025) dilansir detikNews.

Lebih lanjut, Harli menyebut uang itu diserahkan langsung oleh kuasa hukum Djuyamto. Uang tersebut kini disita sebagai barang bukti dalam perkara terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi diserahkan oleh kuasa hukumnya. Jadi tentu dengan penyerahan ini dan kita melakukan penyitaan yang akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini," beber Harli.

Ditanya perihal apakah pengembalian itu akan berpengaruh pada proses pidana yang saat ini tengah berlangsung, Harli tak menjawab secara jelas. Dia hanya menyebut perihal itu akan terlihat dari keputusan hakim nantinya.

ADVERTISEMENT

"Ya nanti kita lihat lah. Semua itikad kan di dalam requisitoir (tuntutan) dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memberatkan, hal-hal yang meringankan," ungkap Harli.

Sekadar informasi, penyidik Kejagung masih terus mengusut kasus pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap itu.

Berikut ini daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads