Seorang murid Madrasah Tsanawiyah (MTs) berumur 15 tahun Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, ditemukan tewas. Korban dibunuh pria inisial HS (25) karena menolak ajakannya berhubungan seks.
Dilansir detikSulsel Selasa (3/6), awalnya saksi bernama Gumilang Keliawa (20) hendak buang air kecil di Sungai Waifufa, Desa Englas, Kecamatan Bula. Saat berniat buang air kecil, dia menemukan ada mayat pada Rabu (21/5) pukul 15.00 WIT.
"Saksi Gumilang pun melihat seperti tubuh orang tergeletak di batang pohon tumbang. Tetapi saat itu dia tidak berani untuk mengecek langsung," ujar PS Kasubsi Penmas Humas Polres Seram Bagian Timur Bripka Suwardi Sobo dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gumilang lantas memanggil saksi lain bernama Ical Badilah di kebun. Begitu mendengar temuan Gumilang, Ical juga bergegas turun ke sungai.
"Ical kemudian turun ke sungai dan mendapati mayat korban. Saat itu juga diketahui bahwa jasad itu adalah perempuan karena terlihat dari pakai dalaman," bebernya.
Pelaku Ditangkap Sepekan Kemudian
Polisi yang menerima laporan menyelidiki dan mengejar HS. Pelaku ditangkap di wilayah Weda, Maluku Utara, pada Jumat (30/5).
Kepada polisi, HS yang terungkap sudah mempunyai istri tersebut sempat mengajak korban untuk bertemu. Ketika itu, HS hendak berangkat kerja ke Weda.
"Sebelum berangkat, dia (pelaku) mengajak korban untuk bertemu. Dia berharap bisa melakukan hubungan suami istri dengan korban. Tetapi korban tidak mau, korban menolak," kata Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Alhajat kepada wartawan, Senin (2/6).
Karena ditolak, HS yang kesal kemudian menyerang gadis itu dan mengancam bakal membunuhnya dengan cara mencekik lehernya. Meskipun nyawanya terancam, korban tetap menolak permintaan bejat pelaku.
"Saat korban menolak, diancam, dicekik sama pelaku, korban sempat meronta, lalu pelaku berkata 'kalau kamu tidak mau, saya bunuh kamu'. Itu bahasanya," beber Alhajat.
Mayat Dibuang ke Sungai
Penolakan itu membuat cengkeraman HS makin kuat. Tubuh korban lantas lemas dan tewas. Oleh pelaku, mayat remaja itu dibuang ke sungai.
"Mungkin dari pelaku merasa bahwa korban ini sudah meninggal, diangkat dan dibuang ke sungai," lanjutnya.
Pelaku yang telah membunuh korban tidak langsung pergi ke Weda. Menurut Alhajat, pelaku sempat menghabiskan waktu beberapa hari di Kabupaten SBT sebelum akhirnya berangkat pada Rabu (28/5).
"Saat itu, pelaku berangkat ke Weda menggunakan Kapal Cantika tujuan Kobisonta-Weda," jelasnya.
Pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 (3) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
(apu/apl)