Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap Usai 9 Kali Beraksi di Kudus

Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap Usai 9 Kali Beraksi di Kudus

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 02 Jun 2025 18:13 WIB
Polisi merilis kasus residivis pencurian motor di wilayah Kudus di Polres Kudus, Senin (2/6/2025).
Polisi merilis kasus residivis pencurian motor di wilayah Kudus di Polres Kudus, Senin (2/6/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Polisi menangkap FA (46), warga Kudus usai melakukan aksi pencurian motor di sembilan lokasi yang berbeda. FA ternyata merupakan residivis.

"Tersangka kasus curanmor tersangka berinisial FA merupakan warga Kudus. Bersangkutan seorang residivis pernah masuk penjara tahun 2022 dengan kasus pencurian dengan pemberatan dengan vonis 3 tahun penjara," jelasnya Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Kudus, Senin (2/6/2025).

Dia mengatakan tersangka FA melakukan aksi pencurian sepeda motor dalam kurun waktu Februari sampai Mei 2025 ini. Tersangka mencuri sepeda motor di 9 lokasi yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama Februari 2025. Terakhir 27 Mei 2025. Jadi kurun waktu Februari sampai Mei 2025," jelasnya.

Dia menjelaskan modus tersangka yakni mencari sepeda motor yang masih terdapat kuncinya. Lalu tersangka membawa kabur sepeda motor yang telah diincar.

ADVERTISEMENT

"Modusnya itu melihat motor yang diparkir di rumah. Kemudian tersangka ini memasuki rumah untuk mencari kunci. Selanjutnya mengambil sepeda motor tersebut," jelasnya.

Menurutnya tersangka kebanyakan menyasar motor milik petani. Sebab petani biasanya mengendarai sepeda motor. Mereka memarkirkan motor mereka di pinggir jalan saat ke sawah dengan kondisi kunci masih menempel.

"Dari beberapa modus yang paling banyak mengambil sepeda motor milik korban yang ada di sawah. Rekan-rekan para petani yang meninggalkan kuncinya sepeda. Kemudian pelaku mengambil pencurian," ujarnya.

Menurutnya hasil curian dijual tersangka. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka kini telah mendekam di Polres Kudus.

"Ancaman terhadap pelaku 7 tahun penjara," tegas dia.




(afn/afn)


Hide Ads