Andreas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bos sembako, Alex Lius Setiawan (64), yang jasadnya ditemukan di dalam ruko di Pondok Gede, Kota Bekasi. Polisi mengungkap Andreas sempat berencana untuk kabur ke Batam usai membunuh korban.
Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah, mengungkapkan polisi menangkap Andreas di sebuah hotel di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (1/6) dini hari. Andreas pun mengakui perbuatannya.
"Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya," kata Nurul, dikutip dari detikNews, Senin (2/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andreas melarikan diri bersama anak dan istrinya, lalu transit di hotel di Serpong sebelum melanjutkan perjalanan ke Batam. Andreas transit di Serpong setelah membunuh korban dan membawa uang puluhan juta rupiah milik korban.
"Setelah membunuh, dia membawa kabur uang di atas lima puluh juta yang ada di meja kasir dan kamar korban," kata Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Adam Pramana, saat dihubungi detikcom.
"Dia sembunyi di hotel di Tangerang biar lebih dekat ke bandara, rencananya mau kabur ke Batam," lanjutnya.
Setelah penangkapan itu, Andreas dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Kini penyidik tengah mendalami motif tersangka dalam melakukan aksinya.
Sementara itu, atas perbuatannya, Andreas dijerat Pasal 363 dan atau 338 KUHP.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Iptu Nurul.
(rih/aku)











































