2 Kades di Ngawi Jadi Sindikat Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Nasional

2 Kades di Ngawi Jadi Sindikat Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Antara - detikJateng
Jumat, 30 Mei 2025 20:52 WIB
Ilustrasi Uang Palsu
Ilustrasi Uang Palsu. Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian.
Solo -

Dua kepala desa aktif di Ngawi jadi sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi. Keduanya ditangkap Polres Ngawi bersama tiga tersangka lainnya.

Dilansir detikNews dari Antara, Jumat (30/5/2025), dua kepala desa tersebut yakni DM (42) kepala desa aktif di Sine, Ngawi, dan ES (55) berstatus kepala desa aktif di Ngrambe, Ngawi. Lalu tiga lainnya yakni AS (41) asal Sragen, AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat, dan TAS (47) warga Lampung Selatan.

"Kelima orang tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi. Dua orang di antaranya adalah kepala desa, yakni DM dan ES," ujar Kepala Polres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat merilis pengungkapan kasus uang palsu tersebut di Mapolres Ngawi, dikutip dari Antara, Jumat (30/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Charles menyampaikan kasus tersebut terungkap dari keresahan warga terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine. Selanjutnya, warga pun melaporkan hal tersebut ke Polres Ngawi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan jejak peredaran uang palsu di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun (ketiganya Jatim), dan Sragen, Jawa Tengah. Kemudian mengarah kelima orang pelaku peredaran uang palsu dan dilakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

Modus pelaku dalam mengedarkan uang palsu yakni di toko kelontong, toko swalayan, warung, agen Brilink, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Transaksi dilakukan menggunakan rupiah palsu pecahan besar untuk mendapatkan uang asli.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang palsu dalam berbagai mata uang, termasuk real Brasil dan dolar Amerika Serikat. Barang bukti yang disita, di antaranya 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000, 1.000 lembar real Brasil palsu pecahan 5.000, 91 lembar dolar AS palsu pecahan 50 dolar, dan puluhan alat bantu, seperti mesin hitung, pemotong, LED, penggaris, dan mikroskop mini.

Uang palsu itu didapat dari tersangka AP dan TAS dengan skema satu banding tiga. Uang palsu itu diperoleh dan dikendalikan oleh "Mr X" yang saat ini masih diburu polisi.

"Kami duga ada aktor intelektual yang menjanjikan keuntungan cepat kepada para pelaku. Ini sedang kami dalami," ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.




(apl/dil)


Hide Ads