Pria Pamer Kelamin di Depan Siswi SMK Purbalingga Ditangkap!

Pria Pamer Kelamin di Depan Siswi SMK Purbalingga Ditangkap!

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 26 Mei 2025 18:14 WIB
Polisi mengamankan pelaku eksebisionis memamerkan alat kelamin kepada siswi yang sempat viral di Mapolres Purbalingga, Senin (26/5/2025).
Polisi mengamankan pelaku eksebisionis memamerkan alat kelamin kepada siswi yang sempat viral di Mapolres Purbalingga, Senin (26/5/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng.
Purbalingga -

Pria pelaku eksebisionisme di depan siswi SMK di Purbalingga, inisial RE (24) warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, ditangkap polisi. Aksi pelaku memamerkan alat kelaminn di hadapan siswi SMK itu terekam CCTV lalu viral.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, menjelaskan usai dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku sudah melakukan eksebisionis lebih dari sekali.

"Periode bulan April-Mei ada peristiwa yang terekam CCTV di lingkungan warga di sebuah toko sembako lokasi pelataran SMK N 2 Purbalinga, pada 25 April 2025. Lalu kejadian kedua pada Jumat 9 Mei di halaman Musala Al Hidayah Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga," kata Akbar saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (26/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar kejadian tersebut,polisi melakukan upaya penyelidikan. Akhirnya pelaku teridentifikasi dan berhasil ditangkap.

"Kita lakukan identifikasi dan berhasil menangkap saudara RE (24), bekerja sebagai pegawai swasta di sebuah perusahaan. Selanjutnya kita lakukan penahanan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah sekitar 5 kali melakukan kegiatan eksibisionis. Pelaku disebut kecanduan menonton video porno sejak kelas 3 SMP hingga nekat melakukan aksi ini.

"Apa yang diperbuat pelaku sangat berpotensi mengganggu ketertiban umum. Ini juga upaya kita memberikan perlindungan eksistensi kaum perempuan yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga agar tidak menjadi sasaran atas peristiwa tindak pidana, sekaligus adanya potensi kejahatan lain di lingkungan kita," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Lebih lanjut disampaikan bahwa selain konstruksi hukum, tim penyidik juga merasa perlu untuk menerapkan upaya kuratif atau menyembuhkan apa yang dialami dalam diri pelaku, agar nantinya bisa kembali hidup normal di lingkungan masyarakat dan tidak mengganggu kaum perempuan.

"Dalam prosesnya kami meminta pendampingan dari tenaga psikolog dengan tujuan untuk menggali latar belakang dan menyembuhkan apabila ada hal yang tidak semestinya dari pelaku itu sendiri," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, Kurniasih Dwi Purwanti, mengatakan hal yang perlu digarisbawahi yaitu peristiwa yang mendukung perbuatan pelaku salah satunya adalah banyak menonton video porno sejak kecil.

"Peristiwa yang signifikan yaitu tidak mendapatkan pemahaman yang tepat tentang relasi laki-laki dan perempuan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Purbalingga diduga memamerkan alat kelaminnya kepada pelajar perempuan saat duduk di atas sepeda motor. Peristiwa ini terekam CCTV hingga korbannya lari ketakutan.

Potongan video ini viral di media sosial Instagram. Dalam video berdurasi 43 detik yang diunggah akun @infopurbalingga.id menampilkan detik-detik pria tersebut diduga memamerkan alat kelaminnya.

"Diduga memamerkan alat kelamin ke siswi, rekaman CCTV disebar ke media untuk mencari pelaku. Kejadian ini terjadi siang tadi 21/04/2025 14.00 WIB di depan SMK N 2 Purbalingga," tulis akun tersebut seperti dikutip detikJateng, Selasa (22/4).

"Seorang siswi yang menjadi korban lari terbirit-birit melaporkan hal tersebut ke satpam sekolah dan langsung ditindaklanjuti dengan mengecek rekaman cctv. Pihak sekolah sudah melaporkan kejadian ini ke polsek setempat dengan bukti rekaman," lanjut keterangan dalam unggahan ini.




(apl/dil)


Hide Ads