Fakta-fakta 4 Wartawan Gadungan Pemeras Warga Dibekuk Polda Jateng

Round-Up

Fakta-fakta 4 Wartawan Gadungan Pemeras Warga Dibekuk Polda Jateng

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 17 Mei 2025 07:05 WIB
Empat wartawan gadungan yang ditangkap Polda Jateng dihadirkan dalam rilis di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (16/5/2025).
Empat wartawan gadungan yang ditangkap Polda Jateng dihadirkan dalam rilis di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (16/5/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Solo -

Polda Jateng menangkap empat wartawan gadungan yang beroperasi di wilayah Semarang. Para pelaku merupakan bagian dari sindikat yang beroperasi di berbagai daerah di Pulau Jawa.

"Ini preman berkedok wartawan. Kita melakukan kegiatan penindakan hukum empat pelaku yang beroperasi di wilayah Semarang. Ada tiga kabur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (16/5/2025).

Empat orang yang ditangkap tercatat sebagai warga Bekasi, yaitu Herdiyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), dan Indra Hermawan (30). Mereka ditangkap di rest area daerah Boyolali hari Minggu (11/5) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi mereka terbongkar ketika digelar operasi Aman Candi 2025. Saat ditangkap petugas, mereka masih keukeuh mengaku sebagai wartawan bahkan mengaku sebagai wartawan detik dan Kompas.

"Saat kami lakukan penangkapan ngaku dari detik, kemudian mengaku wartawan Kompas. Mereka juga mengaku jadi wartawan lainnya. Yang kami dapatkan identitas mereka dari Morality News, Mata Bidik, surat kabar Siasat Kota, Gaung Demokrasi," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Empat wartawan gadungan dibekuk karena peras warga di Semarang.Empat wartawan gadungan dibekuk karena peras warga di Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

Nama-nama di kartu identitas mereka itu ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers. Sehingga polisi melakukan penyelidikan dan menyatakan mereka melakukan aksi premanisme berkedok wartawan.

"Kami sudah cek tidak terdaftar di Dewan Pers," tegasnya.

Punya Anggota 175 Orang

Dwi menjelaskan bahwa sindikat wartawan gadungan ini mempunyai sekitar 175 anggota. Mereka beraksi di berbagai tempat dan membagi hasil pemerasannya.

"175 orang ini mereka daerah operasinya di seluruh wilayah Jawa, DKI, Banten kemudian Jateng, Jabar, dan Jatim. Satu kelompok bisa siapkan anggota setiap operasi minimal 10 orang, beberapa kasus bisa kerahkan 70 anggota," tegas Dwi.

Dia menegaskan Polda Jateng tengah memburu anggota kelompok lainnya.

"Anggota kelompok lainnya sedang kita kejar," imbuhnya.

Modus dan Target Pelaku

Para pelaku disebut beraksi di sebuah hotel atau penginapan short time. Para pelaku akan memantau situasi dan mengincar korban orang kaya yang dinilai dari kendaraan yang dibawa calon korbannya.

Mereka lalu memantau siapa yang turun, jika laki-laki dan perempuan, maka ketika mereka keluar hotel akan dicegat dan diperlihatkan foto korban.

Para pelaku mengaku wartawan dan menggunakan foto yang diambilnya sebagai bahan pemerasan. Mereka juga kadang sudah membuntuti korban dulu sebelum beraksi.

"Modus mereka akan stay di penginapan dia lihat mobil datang, kalau mobil bagus maka akan telusuri lihat siapa orang ini. Mereka meminta uang bahkan sampai Rp 100 juta-Rp 150 juta. Korban dari semua kalangan, publik figure, ada anggota dewan, dari dokter, akademisi, ada dari pengusaha. Mereka menargetkan orang-orang yang memiliki ekonomi atas. Hasilnya dibagi," ujar Dwi.

Anggota Komplotan Akan Dikejar

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menegaskan akan membongkar perkara yang meresahkan masyarakat dan wartawan. Pihaknya masih memburu para sindikat preman berkedok wartawan itu.

"Wartawan merasa tidak nyaman ya dengan perilaku ini. Kami akan lakukan pendalaman, akan bongkar sindikat ini," tegas Artanto.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polda Jateng mengimbau agar korban kejahatan dengan modus wartawan gadungan agar melapor dan akan dirahasiakan identitasnya.




(afn/afn)


Hide Ads