Pria berinisial KP (56) warga Desa Palemsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, diamankan polisi di Pati. KP diduga melakukan aksi penebangan pohon liar di kawasan hutan jati Petak 158 A TPH Pasucen BKPH Regaloh Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Tlogowungu bersama personel Perhutani BKPH Regaloh melaksanakan patroli gabungan di wilayah hutan pada Senin (12/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat patroli, petugas mendapati sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning yang keluar dari hutan.
"Truk itu mengangkut sejumlah potongan pohon jati," jelas Mujahid dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Rabu (14/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mujahid menceritakan setelah mendapati truk itu keluar dari hutan, polisi lalu melakukan pengejaran. Dalam pengejaran, di tikungan jalan masuk Desa Pasucen, truk yang dikendarai pelaku terguling. Jarak antara lokasi hutan dengan kejadian truk terguling itu sejauh 7 kilometer.
"Pelaku kemudian berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tlogowungu dan dibawa ke Mapolsek Tlogowungu," ungkap dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan truk sebagai sarana untuk mencuri pohon jati, enam batang potongan pohon jati, dan tiga gergaji besi.
"Unit Reskrim kami mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan illegal logging di wilayah Tlogowungu beserta barang buktinya," jelasnya.
AKP Mujahid menegaskan pihaknya akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku sesuai dengan aturan.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terutama yang merusak kelestarian lingkungan seperti illegal logging ini," tegasnya.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tlogowungu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap pelaku dan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," jelasnya.
(dil/ams)