Sebuah mobil tiba-tiba terbakar saat hendak mengisi BBM di SPBU Ngabean, Secang, Kabupaten Magelang. Terkuak, mobil tersebut dimodifikasi di bagian tangki sebagai bagian dari modus kulakan BBM untuk dijual kembali.
Mobil Toyota Avanza warna hitam dengan pelat B 8708 RH itu ludes terbakar di SPBU 4456116 Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (24/4) pukul 07.50 WIB. Polisi menemukan empat jeriken, dua di antaranya diduga berisi BBM di mobil yang dikemudikan MN (29), warga Pagergunung, Kecamatan Ngablak itu.
Saat itu mobil baru memasuki SPBU yang berada di tepi jalan raya Secang-Temanggung. Penyebab kebakaran diduga karena korsleting listrik pada mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian kurang lebih pukul 07.50 WIB, terjadi kebakaran mobil yang disinyalir mengangkut BBM. BBM sisa itu kita amankan di Polsek termasuk pengemudi," kata Kapolsek Secang, AKP Kamidi saat ditemui di lokasi kebakaran, Kamis (24/4/2025).
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan empat jeriken dari dalam mobil tersebut. "Kita amankan 4 jeriken. Yang isi ada 2 jeriken, yang 2 jeriken kosong," kata Kamidi.
Saat kejadian, MN disebut sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM). "Belum ngisi, baru mau ngisi masuk terus ada percikan api di belakang. Oleh petugas SPBU, sopir diminta untuk memundurkan mobilnya. Posisi mobil hidup," ujar Kamidi.
Sopir Jadi Tersangka
Penyidik Reskrim Polresta Magelang menetapkan sopir mobil Toyota Avanza, MN (29) yang terbakar di SPBU 44.56.116 Ngabean, Secang, Magelang sebagai tersangka. MN diketahui melakukan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan barkode berbeda.
"Pelaku diketahui MN warga Pagergunung, Ngablak telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).
Lebih lanjut La Ode menyampaikan, modus pelaku yakni dengan menggunakan beberapa identitas kendaraan. Dengan begitu, tersangka bisa menggunakan barcode yang berbeda setiap melakukan pembelian BBM.
"Modus operandi melakukan pembelian BBM jenis Pertalite di beberapa SPBU menggunakan beberapa identitas kendaraan berupa pelat nomor dan barcode Pertamina (kendaraan berbeda). Selanjutnya, menjual kembali BBM tersebut," terangya.
La Ode juga menyampaikan, BBM tersebut dibawa menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dengan pompa listrik. Hal ini sebagaimana yang ditemukan di dalam mobil yang terbakar.
"BBM diangkut secara ilegal menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dengan pompa listrik. Saat kejadian (mobil terbakar) ditemukan jeriken serta peralatan modifikasi di dalamnya," kata La Ode.
Dalam kejadian tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Antara lain tiga jeriken berisi Pertalite dan satu jeriken kosong. Kemudian, lima pelat nomor kendaraan, uang tunai Rp 300 ribu dan satu unit pompa oli elektrik 12V DC.
Pihaknya menegaskan, tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan subsidi. "Kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran," tegasnya.
(aku/aku)