Polisi mendalami motif kasus predator seks oleh tersangka S (21) warga Jepara, Jawa Tengah. Korban ada 31 anak-anak di Jepara hingga Lampung.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto, berkata kasus ini masih didalami oleh polisi. Sebelumnya polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jepara.
"Tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan kita. Nanti pada saat rilis resmi baru boleh rekan bertanya (dengan tersangka)," kata Artanto saat konferensi pers di Jepara, Rabu (30/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan polisi masih mendalami motif tersangka melakukan aksi bejat ini. Parahnya dari 31 korban anak-anak ini sebagian diperkosa oleh tersangka.
"Namun pada prinsipnya kita sedang melakukan pendalaman motif yang bersangkutan kemudian kita menampung informasi laporan dari masyarakat," ujarnya.
Artanto mengaku kemungkinan korban bisa bertambah. Oleh karena itu dia mengimbau kepada keluarga yang menjadi korban untuk melapor kepada polisi.
"Karena indikasi ada 31 korban. Mungkin ada yang lain silakan melapor ke polisi. Nanti kita jamin kerahasiaan terkait dengan privasi para anak untuk masa depan anak," jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menambahkan, tersangka dikenakan pasal berlapis.
"Ada tiga undang-undang yang kami jerat. Pornografi ancaman 12 tahun. Kemudian perlindungan anak dan UU ITE," ungkap dia.
Diketahui, kasus ini terbongkar setelah orang tua salah satu korban memperbaiki handphone anaknya yang rusak. Setelah diperbaiki, ortu tersebut melihat isi konten video tak senonoh.
Hanya saja Dwi tidak menjelaskan secara detail kapan korban mulai melaporkan kasus ini kepada polisi.
"Itu pun ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak," ungkap Dwi dalam konferensi pers di Jepara, Rabu (30/4).
(apu/ahr)