Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Diskors 2 Kali

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Diskors 2 Kali

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 24 Apr 2025 14:39 WIB
Sidang perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tentang ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).
Sidang perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tentang ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana untuk perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tentang ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Sidang tersebut sempat diskorsing dua kali.

Perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait ijazah Jokowi dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatan itu, Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Wahyuni. Sidang dimulai sekira pukul 10.30 WIB, Kamis (24/4), dan dihadiri semua pihak dari tergugat dan penggugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan sidang tersebut terpaksa ditunda selama 20 menit karena kuasa hukum tergugat 3 atau pihak SMAN 6 Solo belum didaftarkan. Majelis hakim kemudian memberi waktu untuk dilakukan registrasi.

"Untuk masalah ijazah, sidang hari ini sebatas pemeriksaan kelengkapan dokumen bagi kuasa hukum para pihak. Dalam sesi pertama, untuk perkara nomor 99 tentang ijazah palsu, pihak SMAN 6 (Solo) sebagai tergugat 3 ternyata kuasa tersebut belum didaftarkan. Oleh sebab itu diberi kesempatan untuk diregister, pada akhirnya di-skorsing beberapa menit," kata Irpan kepada awak media di PN Solo, Kamis (24/4/2025).

ADVERTISEMENT

Sidang kembali dibuka sekira pukul 11.30 WIB. Sidang kemudian membahas mediator yang ditunjuk untuk memimpin proses mediasi.

Dalam kesempatan itu, pihak penggugat menunjuk Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Adi Sulistiyono. Para tergugat menyepakati hal tersebut, tapi penggugat diminta agar mendapatkan kepastian dari Prof Adi terlebih dahulu.

"Dari kuasa hukum penggugat telah menentukan Prof Adi Sulistyono, maka pihak kuasa hukum tergugat pada prinsipnya tidak keberatan. Mengingat Prof Adi sepanjang yang saya tahu memiliki kesibukan yang luar biasa sebagai akademisi," kata Irpan.

"Beliau (Prof Adi) sering menguji disertasi di beberapa perguruan tinggi di seluruh Indonesia, saya minta dipastikan terlebih dahulu. Jangan sampai di satu sisi kita sudah sepakat dengan Prof Adi tapi di kemudian, keterbatasan waktu, akhirnya tersendat-sendat," sambung dia.

Selain itu juga dibahas terkait honor untuk mendatangkan mediator Prof Adi. Disepakati bahwa biaya akan dipikul oleh pihak penggugat dan tergugat.

"Selain masalah waktu, juga dipastikan juga besarnya honor. Karena mediator di luar hakim yang tercatat mediator di PN ada honor yang dibebankan para pihak. Kuasa hukum tergugat 1 tidak ada masalah," ucap Irpan.

Sementara itu, penggugat yaitu Muhammad Taufiq menilai Prof Adi adalah sosok yang tepat sebagai mediator kasus ini.

"Kita menghendaki mereka yang jauh dari persoalan rutinitas, karena selama ini ketika mediasi sepertinya bukan dalam rangka mengerucutkan terjadinya pertemuan kehendak berbagai pihak, cenderung mediasi deadlock. Kalau mediatornya seorang guru besar, yang notabene guru saya dan Pak Irpan, itu memberikan nuansa yang berbeda," kata Taufiq.

"Pertimbangan kedua, saya meyakini reputasi beliau memiliki kemampuan menyelesaikan perkara seperti ini," sambung dia. Saat skors kedua selama satu jam, pihak penggugat mencoba menghubungi Prof Adi untuk meminta ketersediaannya menjadi mediator.

"Satu saya diberi waktu satu jam untuk berkomunikasi dengan Prof Adi, apakah bersedia jadi mediator. Yang kedua, mediatornya bukan hakim otomatis memerlukan biaya. Biayanya disepakati dipikul berdua, Penggugat dan tergugat. Kalau satu jam Prof Adi dihubungi tidak bisa, atau bisa tapi tidak bersedia, maka kami menyerahkan kepada majelis hakim untuk menunjuk hakim mediator," pungkas Taufiq.




(dil/apu)


Hide Ads