Sidang perdana perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka, di Pengadilan Negeri (PN) Solo ditunda dua pekan. Dalam sidang tersebut, tergugat dua Ma'ruf Amin tidak hadir.
Perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt diajukan oleh penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo. Dia menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Sidang digelar secara terbuka di ruang Soerjadi sekira pukul 11.20 WIB. Aufaa hadir didampingi kuasa hukumnya. Tergugat 1 dan 3 datang diwakili kuasa hukumnya, namun Tergugat 2 tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengatakan, sidang ditunda selama dua pekan. Sehingga sidang kedua akan dilaksanakan pada Kamis (8/5).
"Karena sesuai mekanisme, ketika sidang pertama para pihak penggugat dan tergugat tidak hadir, harus dipanggil lagi. Ketika dia kali kedua panggilan tidak hadir, nanti kewenangan hakim, apakah dilanjutkan ke agenda sidang berikutnya berarti tergugat tidak menggunakan haknya sebagai tergugat. Atau dipanggil lagi yang ketiga," kata Sigit kepada awak media di PN Solo, Kamis (24/4/2025).
Dalam persidangan itu, Sigit mengatakan jika PN Solo telah mengirimkan surat panggilan yang ditujukan ke kediaman pribadi Ma'ruf Amin di Koja, Jakarta Utara. Surat itu dikirim lewat Pos, dan sudah diterima.
"Kalau (surat panggilan) di-tracking sudah sampai ke yang bersangkutan, sudah diterima. Di rumah pribadi (Ma'ruf Amin) di Koja," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari mengatakan, pada sidang pertama ini melihat berkas-berkas surat kuasa dari berbagai pihak. Namun agenda mediasi terpaksa harus ditunda karena ada pihak yang belum hadir.
"Sidang pertama pemeriksaan berkas-berkas surat kuasa dulu, kedua belah pihak diminta memberikan tanggapan. Kita sudah menanggapi oke tidak ada masalah surat kuasanya. Seharusnya (dilanjut) mediasi kalau para pihak hadir semua, tapi karena ada 1 tergugat yang tidak hadir, Pak Ma'ruf Amin, jadi sidang harus ditunda 2 minggu. Itu keputusan hakim," kata Sundari.
(apu/apl)