Tangis Sesal Pembuang Bayi dengan Surat 'Tolong Titip ke Panti' di Jepara

Tangis Sesal Pembuang Bayi dengan Surat 'Tolong Titip ke Panti' di Jepara

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 19 Apr 2025 07:00 WIB
Ilustrasi Bayi
Ilustrasi Bayi. Foto: Getty Images/iStockphoto
Solo -

Wanita yang membuang bayi laki-lakinya di depan pos satpam bangunan gudang di Desa Pendosawalan, Kalinyamatan, Jepara, telah ditangkap. Dia hanya menangis saat ditanya soal sepucuk surat dalam kardus tempat bayi itu ditaruh.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar menjelaskan tersangka berinisial DS (19) warga Banyumas. Dia ditangkap di pintu masuk Tol Demak.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kardus, sarung batal pink, dan lembar kertas berisi pesan permintaan maaf tidak bisa merawat bayi yang baru dilahirkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu barang bukti berupa bandel buku catatan, cermin kecil, gunting, baju pendek, celana pendek," kata Wildan dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Jumat (18/4/2025).

Wildan mengatakan, pada Kamis (17/4) pukul 07.30 WIB, anggota Polres Jepara mendapat informasi penemuan bayi yang ditelantarkan di depan bangunan gudang di Desa Pendosawalan.

ADVERTISEMENT

"Setelah petugas melakukan olah TKP dan interograsi awal para saksi, kemudian didapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka," ujar Wildan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka pulang ke rumahnya di Kabupaten Banyumas. Polisi lalu melakukan pengejaran.

"Tersangka ditangkap oleh petugas di pintu masuk Tol Demak. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Wildan.

Diketahui, DS baru tinggal di Jepara sekitar lima bulan ini. Sebelumnya dia mengaku memiliki teman lelaki di Jepara. Dari hasil hubungan itu DS kemudian mengandung.

"Tinggal di Jepara sudah lima bulanan. Teman biasa di Banyumas. Laki-laki orang Banyumas. Teman biasanya," ungkap Wildan.

Sementara itu DS tidak menjawab saat ditanya soal sepucuk surat di dalam kardus dengan bayi tersebut. DS hanya terdiam dan menangis.

Kini DS terancam dijerat pasal 77B jo Pasal 76B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 308 KHUPidana.

"Dengan ancaman pidana 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," pungkas Wildan.

Sebelumnya, video penemuan bayi itu viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Facebook Info Seputar Jepara. Dilihat detikJateng, Kamis (17/4/2025), video ini sudah ditonton seribuan kali dan mendapat puluhan komentar.

Pada unggahan itu terlihat bayi dalam kondisi hidup. Bayi ditemukan dalam kardus dengan berbalut selimut. Juga terdapat sepucuk surat di dalam kardus itu. Berikut ini pesannya:

"Maaf ya belum bisa merawat kamu karena masih ngekos makan aja susah. Tolong titipin ke panti aja. Yang mau merawat makasih ya. Btw anaknya cowok," tulis surat itu seperti dilihat detikJateng, Kamis (17/4) lalu.




(dil/dil)


Hide Ads