Pembuang Bayi dengan Surat 'Maaf Belum Bisa Merawat' di Jepara Ditangkap

Pembuang Bayi dengan Surat 'Maaf Belum Bisa Merawat' di Jepara Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 18 Apr 2025 19:43 WIB
Ilustrasi Bayi Kelebihan Sel Darah Putih
Ilustrasi bayi. Foto: iStock
Jepara -

Wanita yang membuang bayi laki-lakinya di depan pos satpam bangunan gudang di Desa Pendosawalan, Kalinyamatan, Jepara, telah ditangkap. Pelaku mengaku nekat karena malu bayi itu hasil hubungan dengan kekasih gelapnya.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar menjelaskan tersangka berinisial DS (19) karyawan swasta, warga Banyumas. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kardus, sarung batal warna pink, lembar kertas berisi pesan permintaan maaf tidak bisa merawat bayi yang baru dilahirkan.

"Selain itu barang bukti berupa bandel buku catatan, cermin kecil, gunting, baju pendek, celana pendek," kata Wildan dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Jumat (18/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayi itu berjenis laki-laki. Diperkirakan umur 1 hari. Lalu panjangnya 44 sentimeter dengan berat 1,8 kilogram.

"Motifnya tersangka takut bahwa kelahiran anaknya akan diketahui orang lain. Karena bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan teman lelakinya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Wildan mengatakan pada Kamis (17/4) pukul 07.30 WIB, petugas Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa telah ditemukan bayi yang ditelantarkan di depan bangunan gudang Desa Pendosawalan. Polisi lalu mendatangi lokasi.

"Setelah petugas melakukan olah TKP dan interograsi awal para saksi, kemudian didapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka," kata Wildan.

Setelah itu petugas mendapatkan informasi tersangka pulang ke rumahnya di Kabupaten Banyumas. Kemudian petugas melakukan pengejaran.

"Tersangka ditangkap oleh petugas di pintu masuk Tol Demak. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.

Tersangka terancam dengan pasal 77B jo Pasal 76B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 308 KHUPidana.

"Dengan ancaman pidana 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," ungkap dia.

Tersangka DS baru tinggal di Jepara sekitar lima bulan ini. Sebelumnya dia mengaku memiliki teman laki-laki di Jepara. Dari hasil hubungan itu DS kemudian mengandung.

"Tinggal di Jepara sudah lima bulanan. Teman biasa di Banyumas. Laki-laki orang Banyumas. Teman biasanya," ungkapnya.

DS tidak menjawab terkait pertanyaan membuat sepucuk surat di dalam kardus dengan bayi tersebut. DS hanya terdiam dan menangis.

Diberitakan sebelumnya, video penemuan bayi ini viral di media sosial. Salah satunya diunggah pada akun Facebook Info Seputar Jepara. Dilihat detikJateng, Kamis (17/4/2025), video ini sudah ditonton seribuan kali dan mendapat puluhan komentar.

Pada unggahan itu terlihat bayi dalam kondisi hidup. Bayi ditemukan dalam kardus dengan berbalut selimut.

Selain itu terdapat sepucuk surat di dalam kardus. Surat itu berisi tentang permintaan maaf karena orang tua tidak bisa merawat sang bayi yang berjenis kelamin laki-laki. Dari surat itu dijelaskan kondisi orang tua bayi sedang susah.

"Maaf ya belum bisa merawat kamu karena masih ngekos makan aja susah. Tolong titipin ke panti aja. Yang mau merawat makasih ya. Btw anaknya cowok," tulisnya seperti dilihat detikJateng.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads