Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) didugat ke pengadilan oleh pemuda Solo bernama Aufaa Luqmana Re A (19). Jokowi digugat karena dianggap melakukan wanprestasi saat dirinya mempromosikan dan memprogramkan mobil Esemka.
Jokowi merespons gugatan tersebut. Salah satunya dengan menunjuk pengacara yakni YB Irpan untuk mewakilinya dalam sidang gugatan tersebut.
Jokowi juga membuat sederet pernyataan terkait keterlibatannya dalam mobil Esemka. Berikut pernyataan Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikut Mendorong sebagai Pemerintah
Mantan Wali Kota Solo itu menyatakan dirinya hanya mendukung dan memberikan dorongan untuk hasil karya anak SMK. Menurutnya, hal itu merupakan kewajibannya sebagai pejabat pemerintah.
"Itu pabriknya siapa, pabriknya swasta. Sebagai Wali Kota (Solo) kita hanya mendorong hasil karya anak-anak SMK dengan teknisi-teknisi yang dibidangi otomotif, kita mendorong untuk uji emisi, itu yang memang yang harus dilakukan pemerintah," jelas Jokowi di kediamannya, Sumber, Solo, Jumat (11/5/2025).
"Namun setelah itu, apakah ada yang berinvestasi di situ, atau tidak, itu sudah persoalan yang lain. Kita juga mendorong ada investor yang mau berinvestasi di situ," sambungnya.
![]() |
Tak Mudah Cari Investor Industri Otomotif
Menurutnya, ada atau tidaknya investor yang menanamkan modalnya ke PT SMK merupakan hal lain yang bukan kewenangannya. Dia menilai tak mudah untuk bermain dalam bisnis industry otomotif.
Dia menilai industry otomotif tak hanya bicara perakitan. Namun, hal itu harus didukung bengkel dan hal-hal lainnya yang dinilainya sangat kompleks untuk bersaing dengan industri yang sudah mapan.
"Tapi investasi di bidang otomotif saingannya nggak mudah. Prinsipal-prinsipal yang sudah lama, dengan harga yang kompetitif, dengan pelayanan purna yang juga di semua bengkel ada. Sangat kompleks," lanjutnya.
"Bukan hanya membuat saja tapi juga memasarkan, dan itu urusan swasta, kalau urusan pemerintah mendorong apapun produk yang dihasilkan oleh rakyat, kita harus didorong agar ada yang mau investasi di situ," bebernya.
Bantu Buka Pabrik
Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen untuk mendorong karya anak SMK itu. Salah satu buktinya ialah dengan membukakan pabrik pada tahun 2019 saat dia menjadi presiden.
"(Perkembangan pabrik?) Itu sudah di wilayah sektor swasta. Masa kita mengikuti. Sebagai Presiden sudah kami buka, tapi masalah produksi, marketing, laku dan tidak laku menjadi urusan perusahaan itu," bebernya.
Dirinya berharap, pabrik Esemka bisa memproduksi mobil lebih banyak. Untuk bisa menyerap tenaga kerja.
"Kalau bisa produksi lebih banyak kan lebih baik. Menyerap tenaga kerja, memberikan kesempatan kerja, itu sparepart dan lain-lain. Menyangkut produk lokal kan bagus. Tapi sekali lagi, bersaing di dunia bisnis tidak mudah, bersaing di otomotif juga tidak gampang. Banyak yang sudah membuktikan, merek-merek dari Eropa di kita banyak yang tutup dan negara-negara lain yang tidak bisa saya sebut," ujar Jokowi.
Serahkan Masalah Hukum ke Pengacara
Soal gugatan yang dilayangkan Aufaa, Jokowi menyatakan telah menyerahkan hal itu ke tim hukumnya. Jokowi menyebut gugatan tersebut harus dilayani mengingat Indonesia merupakan negara hukum.
"Nanti ditanyakan juga ke pengacara, karena sudah kita serahkan semua ke pengacara. (Pengacara yang sama dengan urusan ijazah?) Urusan berbeda, pengacara berbeda," kata Jokowi
"Bukan kasus lama, ini bukan kasus sebetulnya. Tapi tetap harus dilayani gugatan, negara ini, negara hukum, semua sama di mata hukum, ada gugatan ya dilayani. (Yang gugat warga Solo?) Ya memang seluruh warga negara Indonesia," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta.
"Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta," ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).
"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," jelasnya.
Gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.
(afn/apu)