Penipu Modus Ngaku Teman Lama dan Titip Transfer Uang Diciduk

Penipu Modus Ngaku Teman Lama dan Titip Transfer Uang Diciduk

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 15 Feb 2025 21:05 WIB
Foto penangkapan pelaku penipuan online oleh Polres Grobogan. Foto diunggahΒ Sabtu (15/2/2025).
Foto penangkapan pelaku penipuan online oleh Polres Grobogan. Foto diunggahΒ Sabtu (15/2/2025). Foto: dok. Istimewa
Grobogan -

Modus penipuan mengaku teman lama dan titip uang lewat rekening memakan korban di Grobogan, Jawa Tengah. Aksi meresahkan itu langsung ditelusuri dan pelaku dibekuk polisi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Peristiwa berawal saat korban perempuan inisial K (35) dihubungi lewat WhatsApp oleh seseorang yang mengaku teman sekolahnya bernama Oki beberapa waktu lalu. Pelaku mengaku akan mengirim uang ke adik temannya namun terkendala.

"Beberapa jam kemudian, pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri itu kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa ia ingin mentransfer uang kepada adik temannya yang saat ini tengah membutuhkan, namun rekening bank milik adik teman pelaku tersebut tengah diblokir," kata Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku," imbuhnya.

Pelaku kemudian mengirimkan bukti transfer yang ternyata hasil editan ke korban. Jumlah transferan palsu itu sebanyak Rp 9.450.000. Pelaku berjanji uang tersebut akan masuk ke nomor rekening milik korban dalam jangka waktu empat hingga lima jam.

ADVERTISEMENT

"Selang beberapa menit kemudian, korban kembali dihubungi oleh sebuah nomor ponsel baru yang mengaku bernama Adi dan bermaksud meminta uang yang telah ditransfer pelaku ke rekening korban. Lantaran uang tersebut belum masuk, pelaku yang juga menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp meminta korban untuk mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu. Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp 9.050.000," jelasnya.

Setelah ditunggu sesuai dengan waktu yang dijanjikan, ternyata tidak ada uang masuk ke rekening korban. Dia kemudian mengonfirmasi ke nomor Oki yang asli dan ternyata masih aktif dan Oki mengaku tidak mengenal nomor yang menghubungi korban. Sedangkan nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi.

"Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya," imbuhnya.

Korban kemudian melapor ke Polres Grobogan. Kemudian dari penyelidikan yang dilakukan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan yang dipimpin Iptu Ori Friliansa Utama berhasil menangkap pelaku berinisial MKB (28) di daerah Sidoarjo.

"Penangkapan di daerah Sidoarjo, Jawa Timur terhadap MKB seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," tutup Danang.




(alg/rih)


Hide Ads