Bejat! Pria Kalsel Ajak Teman Cekoki Miras Lalu Perkosa Anak Tiri

Regional

Bejat! Pria Kalsel Ajak Teman Cekoki Miras Lalu Perkosa Anak Tiri

Muhammad Budi Kurniawan - detikJateng
Senin, 20 Jan 2025 20:20 WIB
searing perempuan korban perkosaan
Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Solo -

Pria berinisial AL (27) tega memperkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Korban diperkosa secara bergiliran oleh AL dan temannya yang berinisial RH (38).

Dilansir dari detikSulsel, diketahui peristiwa itu terjadi di Kecamatan Batang Alai Utara, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (4/12/2024) lalu. Kala itu, kedua pelaku datang menjemput korban di sekolahnya.

Bukannya dibawa pulang, korban justru dibawa ke rumah kosong. Di sana, korban dipaksa menenggak minum-minuman keras dan diperkosa secara bergiliran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum disetubuhi korban awalnya dipaksa untuk minum minuman keras terlebih dahulu dan juga diancam apabila tidak mau meminum korban akan ditusuk oleh ayah tirinya," ucap Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi kepada detikcom, Senin (20/1/2025).

"Di rumah itu korban dibuat mabuk dan kemudian dibawa ke kamar kemudian terjadilah tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergiliran oleh ayah tirinya dan temannya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Usai puas melakukan aksinya, korban juga ditinggal pelaku di pinggir jalan. "Setelah kejadian itu korban ditinggal kedua pelaku di pinggir jalan," tambah Priadi.

Korban baru berani bercerita dua hari setelah kejadian tersebut kepada ibunya. Ibu korban yang mendengar peristiwa itu langsung melaporkan ke polisi. Pelaku kini telah ditangkap.

"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres HST dan masih pendalaman terkait motif keduanya," jelas Priadi.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancamannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.




(afn/aku)


Hide Ads