Polisi Tipu Perajin Gerabah Rp 900 Juta Berujung Dipecat

Terpopuler Sepekan

Polisi Tipu Perajin Gerabah Rp 900 Juta Berujung Dipecat

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 12 Jan 2025 14:00 WIB
Briptu WT saat digiring petugas.
Briptu WT saat digiring petugas. (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Pemalang -

Oknum anggota Polres Pemalang, Briptu WT, menipu Suratmo (56), seorang perajin gerabah asal Pemalang hingga merugi Rp 900 juta. Modusnya, Briptu WT menjanjikan kedua anak Suratmo masuk Polri.

Kisah ini berawal saat Suratmo sedang menjual bambu dan mengantarkannya dengan becak. Saat itulah, dia bertemu seseorang berinisial WH yang terungkap ayah anggota Polres Pemalang inisial WT.

Saat itulah, Suratmo yang ingin kedua anaknya masuk polisi, dijanjikan oleh Briptu WT bisa diterima dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suratmo pun memutuskan menjual sawah warisan seluas 2,6 ribu meter persegi. Saat itu, sawahnya laku Rp 1 miliar lebih 400 ribu.

"Setelah jual sawah, delapan hari kemudian beliau datang ke rumah, Saya katakan agar dua anak saya bisa masuk polisi. Kalau di awal satu orang Rp 350 juta, ini bisa sisa. Saya katakan juga tak kasih lebih agar anak saya dinasnya jangan jauh-jauh, di Pemalang saja," kata Suratmo saat ditemui detikJateng di rumahnya di Desa Pelutan, Kamis (2/1/2025).

ADVERTISEMENT

Suratmo mengaku, uang Rp 900 juta tersebut tidak diserahkan seluruhnya kepada WT, melainkan bertahap. Pertama Rp 75 juta secara tunai, lalu Rp 275 juta secara tunai, kemudian Rp 500 juta lewat transfer, dan yang terakhir Rp 50 juta secara tunai.

Meski sudah habis nyaris Rp 1 miliar, ternyata dua anak Suratmo gagal menjadi Bintara Polri. Bahkan, salah satunya sudah kandas di seleksi tingkat administrasi. Sementara anaknya yang lain gagal sesampainya di Semarang.

"Ya sudah ada surat perjanjiannya, kalau tidak diterima uang semuanya kembali. Ada hitam di atas putihnya, bermeterai perjanjiannya. Tapi sampai sekarang uang tidak kembali," ucap Suratmo.

Suratmo menuturkan dia sudah mengadukan nasibnya ke Polres Pemalang bahkan Polda Jawa Tengah (Jateng). Dia juga berseru kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia mengaku ikhlas anaknya tidak jadi polisi. Saat ini, yang dia inginkan hanyalah seluruh uangnya bisa kembali.

Briptu WT Jadi Tersangka

Dimintai konfirmasi, Polres Pemalang mengaku sudah memproses laporan Suratmo. Briptu WT pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan WT sebagai tersangka," kata Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (3/1/2025) sore.

Eko menegaskan WT bakal diproses buntut penipuan terkait penerimaan Bintara Polri.

"Kita akan menindak tegas dan memproses secara hukum, tidak hanya proses pidana namun juga kode etik, pada WR (WT)," ucapnya.

Eko menerangkan diketahui Suratmo melaporkan kasus penipuan yang dialaminya pada 4 September 2023. Kini berkas perkaranya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang.

"Sampai saat ini, Polres Pemalang masih menunggu jawaban dari Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atau P21 dari tersangka WR," tuturnya.

Briptu WT Dipecat

Briptu WT yang sudah berstatus tersangka penipuan itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang etik dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Pemalang AKBP Pranata di Ruang Tribarta Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025) sore.

"Benar bahwa pada hari ini Rabu 8 Januari 2025, Kepolisian Resor Pemalang telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri, terhadap Briptu WR (WT) di Aula Tribrata Polres Pemalang. Sidang komisi kode etik menjatuhkan hukuman pada Briptu WR berupa hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto saat ditemui usai sidang kode etik di Mapolres Pemalang, Rabu (8/1/2025).

Berdasarkan fakta di persidangan, Briptu WT terbukti telah melanggar kode etik profesi polisi. Hanya saja, Widodo belum memerinci terkait kode etik seperti apa yang dilanggar tersangka. Sejak sanksi diputuskan dalam sidang, Briptu WT sudah bukan menjadi anggota Polri.

"Briptu WT terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Tindakan tegas ini salah satu komitmen dari Kepolisian Resor Pemalang untuk menjaga komitmen integritas dan profesionalisme Polri," ujarnya.




(aku/aku)


Hide Ads