Rekonstruksi digelar Selasa (24/12) di Jalan Proklamasi Brebes. Dua pelaku masing-masing Endang Herman Riyadi (57) dan Irphan Mei Triyana (26) dihadirkan dalam reka ulang ini. Ada 22 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi ini.
Adegan dimulai dari pertemuan para tersangka dengan korban. Berikutnya, melakukan adegan eksekusi pembunuhan dengan pisau di dalam mobil dan membuangnya ke jembatan sungai.
"Terdiri 22 adegan. Tujuan untuk melihat peran para tersangka dalam melakukan pidana tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung, usai menyaksikan rekontruksi, Selasa (24/12/2024).
Nugroho mengatakan, dengan melihat langsung reka adegan ini, bisa melihat secara terperinci bagaimana masing-masing peran tersangka.
"Dengan rekontruksi jaksa penuntut umum bisa melihat secara terperinci bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh para tersangka," lanjut Nugroho.
Nugroho mengungkapkan, para tersangka ini disangkakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan berencana hingga Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap temuan jenazah perempuan penuh luka senjata tajam di bawah jembatan sungai yang berada di Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Senin, 11 November 2024 lalu.
Korban diketahui seorang wanita bernama Endang Suprapti (51), warga Desa Kadurama, Kacamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Polisi menyebut jika Endang Suprapti merupakan korban pembunuhan oleh dua tersangka, Endang Herman Riyadi (57) dan Irphan Teguh Mei Triyana (26), warga Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
Kedua tersangka ditangkap petugas gabungan Tim Resmob Polres Brebes dan tim Jatanras Polda Jateng, pada Selasa (12/11), atau sehari setelah penemuan jenazah korban.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers Rabu (13/11), terungkap hubungan Herman dan Irfan adalah paman serta keponakan. Herman mengaku Endang dibunuh oleh keponakannya.
Pasalnya, korban memaksa supaya dinikahi. Padahal dirinya tidak mempunyai hubungan khusus selain perkenalan karena Herman berniat menggadai motornya.
"Awalnya saya kenalan dengan korban untuk menggadai sepeda motor. Lalu tidak lama, korban minta saya menikahinya. Saya menolak karena dia bukan siapa-siapa dan saya sudah punya istri yang juga seorang PNS di Pemkab Kuningan," kata Herman kepada wartawan di Mapolres Brebes, Rabu (13/11).
(apu/afn)