Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hasto terseret kasus dugaan suap bersama Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron.
Dilansir detikNews, Selasa (24/12/2024) keterkaitan Hasto dengan Harun Masiku sebagaimana terdapat dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK. Menurut sumber detikcom, surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto itu bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan Caleg PDIP, Harun Masiku, yang sudah ditetapkan tersangka sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI. Harun Masiku saat ini masih buron.
Suap itu diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI melalui proses pergantian antarwaktu (PAW). Selain Harun dan Wahyu, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio, dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Untuk kasus hukumnya, Wahyu bersama dua tersangka lain telah menjalani persidangan. Wahyu divonis 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan bui.
Dalam persidangan terungkap, Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta lewat Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Kemudian pada 2024, KPK kembali berupaya mencari Harun Masiku. KPK juga pernah memeriksa Hasto sebagai saksi terkait Harun Masiku pada Juni lalu.
Dalam surat penetapan tersangka Hasto, disebutkan dengan jelas jabatan Hasto sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Surat tersebut diteken oleh Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
"Akan disampaikan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Respons PDIP
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP. Dia juga menuding ada politisasi dalam penetapan Hasto sebagai tersangka KPK.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasusCSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untukmentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," kata Chico saat dihubungi, Selasa (24/12/2024), dikutip dari detikNews.
Chico mengungkit ancaman sprindik yang disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain. Dia menyebut memang kerap ada upaya politisasi hukum.
"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," ucapnya.
Namun, Chico menegaskan hanya PDIP yang tidak menyerah ketika muncul ancaman demikian. Dia menekankan ancaman penjara justru jadi energi untuk PDIP.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," ujarnya.
(apl/dil)