Seorang menantu di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri lantaran sakit hati. Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sempat tak mengakui perbuatannya dan berbohong jika korban bunuh diri.
Korban adalah Ali Suparman (70) yang merupakan warga Desa Kaligintung, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. Terduga pelaku, Maniyo (46) yang merupakan menantu korban tega menghabisi nyawa mertuanya itu pada Kamis (31/10) sore.
Kasus pembunuhan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Jenazah korban dibawa ke RSUD dr Tjitrowardojo malam dan diautopsi pada Jumat (1/11) guna mengungkap penyebab kematian korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kejadian, pelaku sempat tak mengakui perbuatannya dan berkamuflase jika korban meninggal karena bunuh diri. Ia pun tak melarikan diri lantaran mengira polisi bakal mempercayai ceritanya.
"Ya (katanya korban bunuh diri), memang ketika perkara ini pertama diteriakkan seolah-olah peristiwa bunuh diri. Tetangga mendengar ada teriakan kemudian dikamuflasekan seolah-olah bunuh diri," ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno saat ditemui detikJateng di kantornya, Kecamatan Banyuurip, Purworejo, Senin (4/11/2024).
"Pelaku tidak kabur, namun demikian dia sempat tidak mengakui perbuatannya, sempat bermain watak. Namun demikian penyidik kami melakukan penyelidikan penyidikan dengan barang bukti dan alat bukti yang kami temukan di TKP, akhirnya pelaku tidak bisa mengelak apa yang dilakukan terhadap korban," sambungnya.
Catur menjelaskan perkara tersebut sudah ditangani dengan cepat. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pengakuan tersangka, ia tega menghabisi nyawa mertuanya lantaran berkali-kali dibikin sakit hati dan sempat cekcok beberapa hari sebelumnya.
"Sudah kami tangani dengan cepat dan perkara tersebut sudah kami lakukan penyidikan. Tersangka sudah kami lakukan penahanan. Motif karena ada sakit hati, pelaku ini sebagai menantu korban. Dia melakukan hal tersebut karena adanya akumulasi sakit hati terhadap ucapan-ucapan korban. Untuk cekcok di beberapa hari sebelumnya. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, Sekdes Kaligintung, Paidin mengatakan, dirinya mendapatkan kabar tersebut pada Kamis (31/10) lalu menjelang Maghrib. Korban ditemukan tak bernyawa di bekas kandang kambing belakang rumahnya.
"Posisi korban miring ke kanan tergeletak di bekas kandang kambing. Ada luka di leher, diduga karena senjata tajam. Ditemukan senjata tajam juga di bawah gundukan pakan, berupa pisau," katanya saat ditemui detikJateng di RSUD dr Tjitrowardojo, Jumat (1/11).
"Kemudian petugas polisi dari Polres datang, dicek terus korban dibawa ke rumah sakit umum Purworejo," sambungnya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur serta pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasasan dalam rumah tangga subsider pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(apu/ams)