Curi Motor di Bekas Kantornya, Mantan Satpam Pati Ditangkap

Curi Motor di Bekas Kantornya, Mantan Satpam Pati Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Sabtu, 02 Nov 2024 10:40 WIB
Mantan satpam di Pati yang curi motor di tempatnya bekerja dulu, Sabtu (2/11/2024).
Foto: Dok Polres pati
Pati -

Seorang pria berinisial SU (46) warga Sumberrejo Kecamatan Jaken ditangkap Satreskrim Polresta Pati. Mantan satpam ini mencuri motor di bekas tempat kerjanya.

"Tersangka berinisial SU (46) warga Desa Sumberrejo Jaken Pati, yang berprofesi sebagai tukang parkir yang merupakan mantan satpam di kantor LPK," jelas Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Sabtu (2/11/2024).

Dia mengatakan modus operandi tersangka mendatangi kantor LPK yang ada di Desa Winong Pati pada Selasa (29/10) sekira pukul 10.30 WIB. Tersangka lalu menutup CCTV LPK dengan plastik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian tersangka mengambil motor korban dengan cara didorong dan disimpan di parkiran sebuah hotel yang dekat dengan lokasi kejadian perkara," terang Alfan.

Setelah itu tersangka kembali ke kantor LPK untuk mencopot plastik yang dipasang di CCTV. Tersangka juga mengambil motor yang sempat dibawa ke kantor tempatnya bekerja dulu.

ADVERTISEMENT

"Kemudian setelah menaruh motor milik tersangka, kembali ke hotel dekat TKP dan membawa motor milik korban serta membuang pelat motor milik korban ke sungai", ungkapnya.

Korban yang saat itu keluar dari kantor kaget jika motornya hilang. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tersangka diamankan polisi pada Rabu (30) pukul 22.00 WIB kemarin di kediamannya.

"Petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti motor Honda Vario hasil curian. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut", tuturnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads