Zaini Maling Eks Tempat Kerjanya gegara THR, Terungkap Alasan Tidak Dicairkan

Zaini Maling Eks Tempat Kerjanya gegara THR, Terungkap Alasan Tidak Dicairkan

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 23 Okt 2024 22:34 WIB
Moch Zaini (38) pelaku pencurian di bengkel dan toko sparepart mobil di Tlogosari Semarang saat dihadirkan di Polrestasbes Semarang, Selasa (21/10/2024).
Moch Zaini (38) pelaku pencurian di bengkel dan toko sparepart mobil di Tlogosari Semarang saat dihadirkan di Polrestasbes Semarang, Selasa (22/10/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Solo - Seorang pria bernama Moch Zaini (38) ditangkap karena mencuri di bekas tempat kerjanya, bengkel dan toko suku cadang (spare part) mobil di Semarang. Pelaku mengaku ia nekat jadi maling karena tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Zaini beraksi di sebuah bengkel kawasan Tlogosari, Semarang, pada Kamis 15 Agustus 2024. Karena ulahnya, bengke; mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Tersangkanya Moch Zaini. Barang bukti yang dicuri total senilai Rp 446 juta," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di lobi kantornya, Selasa (22/10/2024).

Dari penyelidikan, polisi lantas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah laptop, Haltech Nexus R5, Scanner Launch, dan peralatan yang digunakan pelaku untuk menjebol gembok.

"Saya bekas karyawan di sana. Itu bengkel sekaligus kantor. Saya kerja sekitar lima tahun sampai Lebaran tahun ini," kata Zaini saat dihadirkan dalam konferensi pers di lobi Mapolrestabes Semarang.

Nekat Maling gegara THR

Zaini mengaku ia memutuskan mencuri bekas tempat kerjanya karena dendam ia tak menerima THR. Namun, dia mengungkapkan alasan kenapa tunjangan tersebut tidak ia terima.

"Karena THR tidak cair. Iya dendam. Ya, saya ada utang di situ. Utang Rp 18 juta," ujar dia.

Zaini berujar saat beraksi, dia hanya menggondol barang-barang yang bisa diraihnya. Kemudian, ia kabur dengan menumpang ojek.

Ia melanjutkan sempat menjual beberapa barang curiannya. "Sudah ada yang laku, dapat sekitar Rp 24-26 juta," ucap dia.

Atas perbuatannya, Zaini kini mendekam di tahanan Polrestabes Semarang. Dia dijerat Pasal 363 KUHP ayat ke 4 dan 5 tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.


(apu/apu)


Hide Ads