Dilansir dari detikHealth, surat pembekuan itu dirilis pada 5 Oktober lalu. Dalam surat itu tertulis tiga pertimbangan melakukan pembekuan termasuk pemungutan uang di luar biaya pendidikan dan perundungan yang dilakukan peserta PPDS senior kepada junior.
"Terdapat permintaan pembayaran atau pungutan liar oleh PPDS senior penyakit dalam kepada PPDS junior dan calon PPDS penyakit dalam," tutur Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya dalam surat instruksi yang dirilis 5 Oktober.
Di sana juga tertulis bahwa pihak Kemenkes RI sudah memberikan teguran sebelum akhirnya memutuskan penghentian sementara prodi ilmu penyakit dalam di FK Unsrat. Namun, perundungan dilaporkan masih terus berlanjut.
"Masih terjadinya kejadian perundungan walaupun telah diberi peringatan oleh Kementerian Kesehatan. Kejadian perundungan dalam bentuk ancaman dan kekerasan verbal dan nonverbal kepada PPDS junior," sambung Azhar.
Dengan pertimbangan tersebut, Kemenkes RI memutuskan sementara kerja sama RSUP Kandou dengan FK Unsrat. Pemberhentian sementara prodi ilmu penyakit dalam FK Unsrat diminta dilakukan selambatnya sepekan setelah surat dikeluarkan.
"Memperhatikan hal tersebut dengan ini diinstruksikan kepada saudara untuk membekukan sementara perjanjian kerja sama antara RSUP Prof DR dr D Kandou Manado dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi untuk program studi ilmu penyakit dalam sebagai upaya preventif sampai langkah perbaikan dari FK Unsrat dan RSUP Prof Dr R D Kandou Manado dalam mencegah jatuhnya korban," demikian akhir penutup surat terkait.
Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, membenarkan terkait terbitnya surat tersebut. Dia menyebut kasusnya mirip dengan yang terjadi di Universitas Diponegoro (Undip).
"Iya benar, sama kasusnya seperti Undip ya. Kita memberlakukan ini agar memberikan ruang perbaikan di FK terkait," katanya kepada detikcom Selasa (8/10/2024).
(afn/ahr)