Polres Klaten menangkap AA (40) dan N (32), warga Desa Kebon Batur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Pasangan suami istri itu niatnya hendak berlibur alias healing ke Jogja sebelum akhirnya tergiur mencuri ponsel di SPBU Geneng, Kecamatan Prambanan, Klaten.
"Sebenarnya dari awal kan mau liburan ke Malioboro. Mencuri ya karena ada kesempatan," ungkap AA saat konferensi di Mapolres Klaten, Selasa (8/10/2024) siang.
Menurut AA, dirinya belum pernah mencuri sebelumnya dan aksinya di SPBU Prambanan yang pertama kali. Istrinya N diajak karena memang mau liburan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (istrinya) saya ajak kan karena rencana liburan. Dia nggak ikut, di dalam mobil tapi saya yang ngambil," kata AA yang bekerja serabutan.
N dalam kesempatan berbeda menyatakan dirinya juga tidak mengetahui suaminya mencuri ponsel. Saat di SPBU Prambanan suaminya pamit ke kamar mandi.
"Ndak tahu (suami mencuri) karena pamitnya ke kamar mandi. Aku kan lagi main HP di dalam mobil, pamitnya ke kamar mandi terus nggak tahu cuma nyoh nduk masuki dashboard (menyuruh HP curian dimasukkan dasbor)," katanya.
Menurut N, setelah menerima HP curian dirinya belum sempat bertanya ke suaminya karena langsung melanjutkan perjalanan. Dirinya tidak tahu jika suaminya masuk musala dan mencuri.
"Saya ndak tahu (mencuri), suami izinnya mampir ke kamar mandi dan saya ndak turun (dari mobil)," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Prambanan dan Polres Klaten menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang gasak tiga ponsel di SPBU Geneng, Kecamatan Prambanan, Klaten. Kedua pelaku yakni AA (40) dan istrinya, N (32), warga Desa Kebon Batur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
"Kejadian tempatnya di Musala SPBU Desa Geneng, Kecamatan Prambanan. Kronologisnya Minggu 29 September 2024, korban istirahat di Musala pukul 02.30 WIB tapi saat bangun hendak Salat Subuh pukul 04.30 WIB, namun HP hilang, ada tiga buah HP," kata Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers, Selasa (8/10) siang.
Setelah kejadian, terang Warsono, korban melapor ke Polsek Prambanan yang kemudian melakukan olah TKP. Dari pencermatan CCTV ada dua orang dengan mobil Avanza putih yang mencuri.
"Ada dua orang dengan mobil Avanza putih yang mencuri dan setelah dilakukan penyelidikan kedua tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Demak. Statusnya sebagai suami istri," jelas Warsono.
Warsono mengatakan ada empat saksi yang diperiksa dan beberapa barang bukti diamankan seperti kardus ponsel, mobil Avanza, sarung dan pakaian pelaku. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," imbuh Warsono.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dica Ariseno Adi menyatakan selain beraksi di Klaten, keduanya juga beraksi di Boyolali tetapi belum ada laporan. Keduanya memang mencari sasaran di SPBU.
"Memang nyari sasaran di Musala dan SPBU, mencari celah saat korban tidur. Ya memang mau mencari sasaran di tempat lain lagi dan motifnya karena ekonomi," ungkap Dica Ariseno.
(apu/ahr)