Seorang asisten rumah tangga (ART) di Semarang ditangkap lantaran berkali-kali melakukan kekerasan terhadap anak majikannya yang masih balita. Pelaku yang sempat membantah telah menyiksa korban akhirnya tak berkutik usai disodori rekaman CCTV berisi aksi sadisnya.
Pelaku bernama Masiroh (33) warga Silirejo, Pedurungan. Dia bekerja sebagai ART di rumah majikannya di daerah Sendangmulyo. Dia baru setahun bekerja di tempat tersebut.
Pelaku diketahui beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban yang baru berusia 3 tahun. Perlakuan kasar Masiroh terhadap balita itu akhirnya terbongkar saat majikannya menemukan memar di tubuh anaknya. Awalnya Masiroh mengaku balita itu terjatuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja majikannya tidak percaya begitu saja. Majikannya lantas membuka rekaman CCTV dan melihat bahwa ART itu beberapa kali melakukan kekerasan. Kekerasan itu akhirnya diadukan ke polisi.
"Saya diberhentikan kerja. Saya tanya kenapa. Saya pura-pura nggak tahu. Terus ditunjukkan video itu," ujar Masiroh saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10/2024).
Masiroh mengakui kesalahannya. Dia mengatakan sudah setahun bekerja di majikannya itu, namun dua bulan terakhir emosinya sering terpancing. Korban saat kejadian sebenarnya hanya ingin mengajak bermain, tapi dia malah emosi.
"Saya akui salah, lagi capek. Adek rewel, nggak mau telan. Minumnya saya tekenin ke mulut. Dia minta main," kata Masiroh.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, pelaku pernah memukul kepala korban saat berboncengan naik sepeda motor. Selain itu, pelaku juga melakukan kekerasan saat menyuapi korban, seperti menghantamkan tisu ke muka korban hingga menyumpalkan tisu ke mulut korban.
"Pelaku melakukan aksinya alasannya korban rewel saat pekerjaan belum selesai," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di lobi kantornya, Senin (7/10/2024).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(aku/dil)